Karawang – Dedi, terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dan G5 (lebolatorium komputer) di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 4 bulan, Senin (13/2/203) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta. Selain Dedi yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), satu orang lagi Kasto yang menjadi Ketua Pokja Lelang, sudah jadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah di vonis pengadilan Tipikor Bandung. Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta ke kas negara.
“Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” kata Cakra diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).
Menurut Cakra, Dedi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kamu masih ada waktu untuk pikir-pikir,” katanya.
Cakra mengatakan, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi) dan Gedung G5 Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.
“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar,” katanya.
Tidak hanya Dedi, JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja. Kasto masih proses pemeriksaan di Kejari Karawang.
“Tersangka K ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,” pungkasnya.(red)