Purwakarta – Pemerintah Purwakarta melalui Dinas Teknis, patut dipertanyakan kinerjanya, terutama dalam penindakan terhadap beberapa bangunan yang sudah jelas melanggar beberapa Peraturan Daerah(Perda).
Salah satu contoh, bangunan kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kec. Cibatu, Kab. Purwakarta, hingga kini menurut beberapa informasi, bangunan tersebut masih berdiri kokoh, padahal sudah jelas melanggar beberapa perda, dapat dilihat dengan disegelnya bangunan tersebut beberapa kali oleh Dinas Teknis yang terdiri dari beberapa Instansi seperti DPMPTSP, Satpol PP, Bidang Tata Bangunan dan Tata Ruang pada saat itu masih tergabung di Distarkim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) melalui Kepala Bidang Bangunan, Muhtar Jalaludin, ST, MM selaku kepala Bidang Tata Bangunan tidak membantah saat ditanyakan (26/01/2023) perihal informasi bahwa bangunan tersebut hingga saat ini masih berdiri kokoh.
Ditempat yang sama Iwan Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tata Bangunan mengungkapkan, sudah ada kesepakatan antara Dinas Teknis dengan pihak pengusaha, yaitu pembongkaran bangunan dilakukan oleh pihak pengusaha, setelah kesepakatan terjadi, belum ada pengawasan sudah dilakukan pembongkaran atau belum.
“Hasil kesepakatan, pembongkaran diserahkan pada pihak pengusaha, belum”Ungkap Iwan didampingi Kabid Tata Bangunan, Kamis(26/01/2023).
Awak media sudah mencoba beberapa kali menghubungi Aulia Pamungkas Kasatpol PP Purwakarta untuk konfirmasi, namun hingga saat ini belum dapat ditemui dan terkesan menghindar.
Serupa namun tak sama, dilansir pada beberapa media online, Bangunan Mie Gacoan yang sempat di segel “Dalam Pengawasan” oleh Satpol PP, hanya selang beberapa hari sudah beroperasi kembali, begitu juga dengan Bangunan Hotel Cibening, disinyalir kedua bangunan tersebut belum memiliki izin, namun sudah beroperasi, sehingga menguatkan dugaan adanya unsur “Kompromi”.
Kejari Purwakarta melalui bagian Pidana Khusus bersama unit Tipikor Polres Purwakarta agar menindak lanjuti hal tersebut, kuat dugaan tidak hanya sekedar ada unsur “Kompromi”.
Kepala Kejari Purwakarta serta Kapolres Purwakarta, hingga berita ini dimuat belum dapat dimintai keterangan oleh awak media. (Sibuea)