Karawang – Pemberian vaksinasi booster ke 2 siap dilakukan di Kabupaten Karawang.
Kabupaten Karawang saat ini telah mempersiapkan ketersediaan jenis vaksin untuk melakukan pemberian vaksinasi booster ke 2. Hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Vaksinasi ini akan diterima oleh masyarakat usia 18 tahun ke atas. Selanjutnya masyarakat dapat menerima dengan jarak waktu 6 bulan dari pemberian booster ke 1.
“Dari edaran Kemenkes RI, kami juga sudah buat edarannya ke puskesmas, RS dan kami sampaikan melalui Nomer 443.32/1058/Dinkes tentang surat edaran covid-19 dosis booster 2. Masyarakat umum (18 tahun ke atas) bisa melaksanakan vaksinasi booster 2, dengan syarat interval 6 bulan dari booster pertama,” ujar dr.Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Jumat (27/1/2023).
Ia menyebutkan kembali pada Senin (30/1) akan mengambil ketersediaan sebanyak 1000 vial jenis zivivax. Dinas Kesehatan Karawang telah memiliki 90 vial jenis pfizer. Pemberian vaksin dilakukan di puskesmas dan rumah sakit.
“Hari Senin insyaallah kami akan ambil vaksin jenis zivivax, kami usulkan 1000 vial mudah-mudahan dapat,” tambahnya.
Ia melanjutkan kebijakan Kemenkes RI terkait vaksinasi khususnya booster 2, telah dikaji dengan matang dan masyarakat tidak perlu takut karena efek sampingnya masih dalam batas normal. Ia berharap, masyarakat Karawang yang belum mendapatkan vaksin dosis berapapun, bisa segera melaksanakan vaksinasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak terpapar Covid 19.
“Ini sudah berdasarkan rekomendasi dari ITAGi (Indonesia Tehnical Advisor Grup on Imunisation). Mereka para ahli imunisasi nasional, jadi jangan takut. Saya berharap, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis 1, 2, 3, 4 untuk bisa melaksanakan vaksinasi ini,” pungkasnya.(red)