Karawang – Menangani kasus ODGJ di Karawang diperlukan kerjasama dari berbagai pihak serta diperlukan adanya tempat penampungan khusus ODGJ.
Hingga tahun 2023 saat ini permasalahan terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Karawang masih terjadi. Dyah Palupi Ekayanti, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial memaparkan untuk menangani permasalahan tersebut diperlukan kerjasama lintas OPD. Ia melanjutkan jika dinas sosial akan memberikan pelayanan berupa pengawalan akses perlindungan dan jaminan sosial.
“Sebetulnya bukan murni permasalahan kami saja. Kami perlu kerjasama dengan dinas kesehatan dan Satpol PP. Satpol PP bertugas menangani amukan dari mereka saat di lapangan dan juga Dinkes akan menangani permasalahan kesehatan mereka,” ujarnya pada Kamis (26/1).
Ia melanjutkan sepanjang tahun 2022 lalu kasus yang telah ditangani sebanyak 50 kasus. Kemudian sebanyak 200 kasus ditangani secara bersama. Ia pun menuturkan telah terdapat petugas TKSK, PMS, serta PMKS, pekerja sosial dan psikolog untuk membantu permasalahan tersebut di lapangan.
“”Selain Satpol dan Dinkes, di lapangan kami punya TKSK, PMS, satgas PMKS, pekerja sosial hingga psikologi,” tambahnya.
Ia menyampaikan hingga sekarang belum terdapat tempat penampungan khusus untuk penderita ODGJ di Karawang. Selain itu tempat penampungan yang telah disediakan oleh Kementrian Pusat saat ini telah penuh kuota. Pemerintah Daerah Karawang hanya memiliki Rumah Singgah sebagai tempat penampungan.
“Jangankan di Karawang, di provinsi Jabar saja belum ada pantinya. Hanya ada di Kementerian Pusat, tapi penuh karena kuotanya seluruh Indonesia. Mudah-mudahan panti penampungan ODGJ bisa terwujud. Masyarakat bisa juga membantu, odgj bukan hanya untuk pemerintah, bukan urusan 1 instansi. Mari kita kawal dengan kerjasama yang solid,” pungkasnya.(red)