Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menetapkan Raperda tentang Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori pada Sidang Paripurna, Rabu (18/1/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang tersebut mengagendakan Penetapan Raperda Lubang Biopori dan Sumur Resapan serta Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun 2023.
Ketua Pansus Raperda Sumur Resapan dan Lubang Raperda Biopori, Rosmilah dalam laporannya menyampaikan, pembahasan Raperda ini melalui proses yang cukup panjang sejak Agustus 2022 lalu. Pembahasan bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang serta study banding ke beberapa daerah baik di dalam dan di luar provinsi tidak lain untuk mendapatkan regulasi yang tepat agar dapat diaplikasikan di Kota Pangkal Perjuangan.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas air bawah tanah dan pengurangan dampak banjirbanjir sebagaimana menjadi tujuan dari dibentuknya Raperda ini. Maka kami harus melakukan pembahasan secara detail tentang apa saja yang dibutuhkan dan harus dilakukan kedepannya agar tujuan tersebut dapat tercapai,” ujar Rosmilah.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, sumur resapan dan lubang resapan biopori harus menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan dijadikan sebagai salah satu syarat PBG tentunya kedepan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kabupaten Karawang bisa memiliki sumur resapan dan lubang resapan biopori,” tegas dia.
Masih kata Rosmilah, Pemkab Karawang juga harus menganggarkan pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori. Bahkan Pemerintah Desa pun diminta agar menyediakan anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk membangun sumur resapan dan lubang resapan biopori.
“Agar amanat Pernah ini ini bisa tercapai, Pemkab Karawang harus menganggarkan di OPD terkait untuk pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori,” tandasnya.(red)