Karawang – Permasalahan sengketa tanah dan bangunan SD Negeri Cinta Asih II tidak berdampak pada psikologis anak.
Sekolah SD Negeri Cinta Asih II, Kecamatan Pangkalan saat ini menjadi sengketa antara pemerintah daerah Kabupaten Karawang dengan pihak ahli waris. Saat ini proses tersebut telah memasuki tahap persidangan. Meski begitu seluruh siswa dan guru tetap melakukan proses belajar mengajar seperti biasa.
“Sekolah itu sebenarnya sudah lama berdiri di tahun 1975 tapi baru muncul perselisihan di tahun sekarang. Pihak desa sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak pengadilan. Kegiatan KBM ya tidak ada kendala apapun masih berjalan seperti biasa,” ujar Wacep Hidayat, Sekretaris Desa Cinta Asih pada Kamis (22/12).
Ia melanjutkan untuk hasil dari pengadilan telah keluar. Keputusan tersebut berupa pihak pemerintah daerah Kabupaten Karawang akan membayar tanah dan bangunan tersebut. Meski begitu hingga sekarang belum terdapat pembayaran apapun dari pihak pemda. Sebelum melakukan pembayaran maka terlebih dahulu ditinjau oleh tim appresial. Ia memaparkan berdasarkan NJOP harga satu meter di desa tersebut sebesar 300 ribu.
“Keputusan pengadilan yang sudah final dan tertulis itu pihak pemda akan membayar, itupun ada tim appresial yang menentukan harga pembayaran. Sampai hari ini pihak pemda belum ada pembayaran,” tambahnya.
Ia melanjutkan dalam keputusan tersebut pun tidak terdapat point yang menyatakan tanah dan bangunan bukan milik ahli waris. Selanjutnya berdasarkan ahli hukum milik pemda memaparkan jika pada tahun sebelumnya telah melakukan pembayaran.
“Dalam putusan pengadilan juga itu tidak tertera hak ahli waris dalam pointnya. Sesuai dengan ahli hukum tidak boleh ada pembayaran lagi, karena ini sudah milik aset pemda. Karena pada tahun lalu sudah ada pembayaran,” imbuhnya.
Kemudian pihak pemerintah desa pun tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah bagi ahli waris. Surat tersebut berupa Letter C yang ditandatangani oleh kepala desa. Ia memaparkan pihak ahli waris telah melakukan intimidasi kepada pihak sekolah.
“Desa tidak pernah mengeluarkan letter C di pemerintahan yang sekarang. Kasus ini kan mulai terjadi di tahun 2020 lalu, tapi sempat tertunda dan muncul lagi sekarang. Apalagi ada kata-kata tidak boleh melakukan aktivitas di sana itu jelas masuk dalam kalimat intimidasi,” lanjutnya.
Saja Suganda, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Cinta Asih II menyatakan psikologis anak tidak mengalami gangguan apapun akibat permasalahan itu. Tidak terdapat pula keluhan ataupun kritik pula dari pihak orangtua. Ia memaparkan permasalahan ini tidak akan berdampak pada proses penerimaan siswa baru.
“Sekarang sedang proses pengisian raport, tidak ada keluhan apapun dari orangtua karena itu kan sudah ditangani juga dengan pemerintah daerah. Sekarang kan mau diselesaikan jadi tidak akan berdampak apapun juga untuk menerima siswa baru,” tutupnya.(red)