Karawang – Kabar baik datang dari Pemkab Karawang dengan menyiapkan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi. Hal ini terlihat dalam Draft Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang dan juga adanya kegiatan penyusunan Masterplan Kawasan Konservasi Pegunungan Sanggabuana yang dibuat oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Solihin Fu’adi, Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) yang beberapa kali menghadiri rapat di PUPR terkait penyusunan Masterplan Kawasan Konservasi Pegunungan Sanggabuana membenarkan hal tersebut. “Ini langkah bagus dari Pemkab Karawang, dan layak diapresiasi dengan memasukkan kawasan pegunungan Sanggabuana sebagai kawasan konservasi dalam Draft Raperda RTRW. Dinas PUPR pun bergerak cepat dengan segera membuat Masterplannya,”ujarnya.
Menurut Kang Inong, Solihin Fu’adi biasa dipanggil, sebagai sebuah NGO (Non Government Organisation) yang sudah lama bergiat dibidang konservasi di Pegunungan Sanggabuana, SCF pun membuat Pra Kajian dan memberikan masukan kepada Pemkab terkait penyusunan masterplan kawasan konservasi Pegunungan Sanggabuana ini.
“Pra Kajian ini sudah kami buat sejak tahun 2021, memakan waktu lama karena perlu pendataan secara visual biodiversity yang ada di Pegunungan Sanggabuana. Selain pendataan kami juga membuat usulan peta zonasi kawasan konservasi, mengacu dengan asumsi Sanggabuana adalah Taman Nasional. Jadi ada zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona khusus, zona rehabilitasi, juga zona religi, sejarah, dan budaya. Peta zonasi ini kami buat dengan sebelumnya melakukan kajian di lapangan selama satu tahun, dan hasilnya akan kami serahkan ke Pemkab untuk dasar mereka membuat masterplan yang sedang disusun oleh Pemkab,” Terang Kang Inong.
Seperti diketahui, SCF sudah sejak tahun lalu melakukan pendataan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana dengan memasang kamera trap. Dalam setahun pendataan ini, sudah teridentifikasi 5 jenis primata, 157 jenis burung, puluhan herpetofauna, dan juga top predator macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Dari temuan SCF ini, banyak teridentifikasi satwa langka dilindungi dan terancam punah. Pada Maret 2022 anggota SWR yang memasang kamera trap di Gunung Cengkik, hanya berjarak 300 m dari pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng menemukan jejak cakaran tanah dan fases macan tutul jawa.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi tahun lalu yang ikut kegiatan pendataan di hutan Sanggabuana ini juga melaporkan bahwa Komisi IV dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sepakat menjadikan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi Taman Nasional. Ini dibuktikan dengan penandatangan MoU antara Komisi IV DPR RI dan KLHK pada saat rapat kerja Komisi IV dan KLHK pada September 2021.
“Tinggal masalah teknis dan administrasinya, harus ada ajuan dari masyarakat atau Pemda ke KLHK.” Jelas Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta selama dua periode ini.
Dengan penetapan kawasan satu-satunya hutan dan gunung di Karawang ini menjadi kawasan konservasi dalam Raperda RTRW, maka salah satu dampaknya adalah dilarangnya kegiatan pertambangan di kawasan Sanggabuana, termasuk di kawasan penyangga. RTRW ini tentu saja akan berdampak pada rencana PT Atlasindo Utama untuk kembali beroperasi di Gunung Sinalanggeng.
Pada Hari Santri bulan lalu, PT Atlasindo melakukan sosialisasi di Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru. Salah satu sosialisasi ini adalah tentang rencana PT Atlasindo Utama untuk kembali menambang batuan di Gunung Sinalangeng. Pada Tanggal 28 November 2022 lalu, manajemen PT Atlasindo Utama juga mengundang LSM, kelompok Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Karawang di RM Mang Kabayan Karawang. PT Atlasindo Utama yang diwakili manajeman baru, Imam Sugiarto melakukan sosialisasi rencana beroperasinya kembali PT Atlasindo Utama di Sinalanggeng sekaligus meminta pendapat masyarakat. Sayangnya hampir semua LSM dan kelompok masyarakat yang hadir menolak rencana kembalinya Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng.
Haji Ading tokoh masyarakat Tegalwaru dalam pertemuan tersebut meminta PT Atlasindo untuk mengurungkan niatnya menambang kembali di Gunung Sinalanggeng karena lebih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan, dan tidak banyak memberikan manfaat untuk masyarakat.
Terkait Raperda RTRW Kabupaten Karawang yang memasukkan kawasan Pegunungan Sanggabuana sebagai kawasan konservasi ini, Mahfudin, Camat Tegalwaru pada saat Rapat Pembahasan Laporan Penyusunan Masterplan Kawasan Konservasi Gunung Sanggabuana 24 Oktober 2022 di Kantor Dinas PUPR yang dihadiri oleh hampir sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karawang sempat menyatakan bahwa percumah saja kita semua berkumpul disini membahas masalah Sanggabuana menjadi kawasan konservasi jika masih ada yang mengeluarkan izin terkait penambangan di kawasan Karawang Selatan, terutama di kawasan Pegunungan Sanggabuana.
“Kawasan Pegunungan Sanggabuana, menajdi satu-satunya kawasan hijau, sumber oksigen dan air, dan menjadi penopang ekologi untuk kehidupan masyarakat Karawang. Sudah selayaknya tidak dirusak. Harus diwariskan kepada anak cucu secara utuh.’ Tegas Camat yang merupakan mantan anggota TNI ini.
Terpisah, Pipik Taufik Ismail, anggota DPRD Kabupaten Karawang yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Karawang sangat mendukung dengan dimasukkannya kawasan Sanggabuana sebagai kawasan konservasi dalam Raperda RTRW Kabupaten Karawang. Kang Pipik dalam acara diskusi dengan tokoh budaya dan aktifis lingkungan di Das Kopi, Jum’at 9 Desember 2022 sepakat, Gunung Sinalanggeng yang masuk dalam kawasan atau zona penyangga kawasan pelestarian alam tidak selayaknya dijadikan tambang. Dan harus dilawan kalau ada yang mengizinkan untuk beroperasi lagi.
Kang Pipik yang beberapa kali mengunjungi Pegunungan Sanggabuana dan mensuport kegiatan Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) di Pegunungan Sanggabuana mengungkapkan bahwa keanekaragaman hayati Sanggabuana ternyata masih lengkap, dan ekosistemnya menjadi daya dukung ekologi masyarakat dibawahnya.
“Beberapa waktu lalu, saya bersama Kang Endang Sodikin (Ketua Komisi 3 DPRD Karawang) dan Pak Sekda sempat berdiskusi dengan teman-teman Ranger Sanggabuana dari SCF di Puncak Sempur. Dan saya kira, kami semua sepakat, baik eksekutif maupun legislatif untuk mendukung perubahan status kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan pelestarian alam berupa Taman Nasional. Sanggabuana sangat kaya keanekaragaman hayatinya dan mempunyai potensi dan daya tarik wisata yang bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian rakyat jika dirawat. Bukan dengan melakukan penambangan,” Tegas Kang Pipik.
Sementara itu Yudi Wibisana dari Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) mengatakan bahwa kawasan Sanggabuana adalah wilayah yang harus dilestarikan flora dan faunanya.
“Karena disana adalah sumber penghasil oksigen dan air terbaik untuk masyarakat Karawang. Harus dijaga dari alihfungsi lahan hutan, merambahnya pemukiman, terutama harus bebas dari pertambangan. Contoh nyata pertambangan di Gunung Sinalanggeng yang berdampak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah dan pengusaha. Kita harus merawat dan menjaga yang sudah ada sebelum kita ada, jangan sesekali merusak.” Tutup Kang Yudi.
Sementara itu Komarudin, tokoh pemuda dari Desa Cintalanggeng, desa terdekat yang terdampak atas pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng dengan tegas menolak rencana beroperasinya pertambangan di Gunung Sinalanggeng. Koko menyampaikan pandangan ini didepan Imam Sugiarto. Menurut Koko, hanya sedikit masyarakat yang setuju beroperasinya kembali Atlasindo di Sinalanggeng, itupun hanya masyarakat yang bekerja disana. “Bahkan masyarakat yang bekerja di Atlasindo pun mengeluhkan perihal gaji yang ada dibawah UMK.
Ditambah pernah ada kejadian karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sampai kakinya putus sebelah dan tidak mendapat perhatian dan santunan dari PT Atlasindo Utama. Pada saat pengeboran dan peledakan dengan bahan peledak pun masyarakat sangat terganggu. Sekarang kalau musim kemarau air juga sulit setelah Gunung Sinalanggeng hilang hampir separohya akibat ditambang.” Jelas Komarudin.
Lebih jauh Komarudin menyambut gembira dengan penetapan kawasan Sanggabuana sebagai kawasan konservasi dalam Raperda RTRW Pemkab Karawang.
“Dengan masuknya kawasan Gunung Sanggabuana sebagai kawasan konservasi dalam Raperda RTRW ini maka nasib pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng sudah selesai.” Tutup Komarudin yang juga aktif sebagai Ranger Sanggabuana ini.(red)