Karawang – Masyarakat yang telah terserap di dunia kerja telah mencapai 26.379.
Jumlah pencari kerja di Kabupaten Karawang selama tahun 2022 saat ini telah mencapai 28.569. Penempatan pencaker dari data di website info lowongan kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mencapai 26.379 orang. Masih sebanyak 2.190 masyarakat yang belum terserap di dunia kerja. Hal ini dikarenakan masih dalam tahap masa transisi sejak masa pandemi Covid 19.
“Pencaker itu sekitar 28.569 keseluruhannya itu belum terserap semua, data ini gabung dengan data TKI. Kalau dari webiste info loker baru ada 26.379 yang sudah terserap, kendalanya itu masih masa transisi dan kedua juga karena adanya PHK dan habis kontrak,” ujar Aan, Kepala Seksi Pengembangan Informasi Pasar Kerja pada Senin (19/12/2022).
Masyarakat yang terserap mayoritas terletak di bidang otomotif dan manufacturing. Kemudian adapula yang terserap di bidang kesehatan. Selain itu di bidang marketing dan SPG. Adapula yang telah bekerja di perusahaan elektronik.
“Sebagian besar di manufacturing dan otomotif tapi ada juga di perusahaan alat kesehatan. Ada yang di luar itu juga seperti di penyaluran SPG,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan dapat menghubungi Disnaker 1 hingga 2 jam sebelumnya. Selanjutnya bagi perusahaan yang belum memiliki akun di website tersebut dapat melakukan pembuatan akun. Adanya website ini belum dapat maksimal dalam penyerapan tenaga kerja.
“Mungkin belum optimal kita masih ada perlu beberapa perbaikan salah satunya di server. Kita sudah mengatasi dengan membeli server tersendiri. Sebelum naikin info loker menghubungi kami dulu, karena kalau tidak ada informasi ke kami tidak akan kami publish minimal 1 sampai 2 jam sebelum publish,” imbuhnya.
Endang Syafrudin, Kepala Bidang Penta Kerja Dinas Ketenagakerjaan memaparkan di kemudian hari perusahaan di Kabupaten Karawang di wajibkan untuk memiliki akun di website yang telah disediakan. Hal ini secara perlahan telah diterapkan dengan adanya input data Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bagi perusahaan yang tidak memiliki akun maka tidak dapat melakukan penginputan data selama 2 tahun berturut-turut. Kemudian perusahaan wajib mengangkat karyawan paruh waktu tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap
“Sekarang kita sudah punya kebijakan untuk penginputan data PKWT dilakukan di website info loker ini. Perusahaan yang tidak melakukan input selama 2 tahun berturut-turut wajib mengangkat karyawan paruh waktu itu menjadi karyawan tetap,” pungkasnya.(red)