7.744 Pegawai Non ASN Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

7.744 Pegawai Non ASN Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang telah mendaftarkan sebanyak 7744 pegawai Non ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dan kewilayahannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden Jokowi No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres ini menginstruksikan kepada bupati salah satunya menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan bupati mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status Non ASN di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan pelaksanaan HUT ke 51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Pemkab Karawang melalui Dinas Ketenagakerjaan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Karawang mendaftarkan dan melindungi pegawai Non ASN dengan iurannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/12/01/pwi-gandeng-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-perlindungan-kerja-kalangan-jurnalis-di-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/11/03/bpjs-ketenagakerjaan-mou-dengan-koni-karawang-jaminan-sosial-bagi-pelaku-olahraga/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/11/02/bpjs-ketenagakerjaan-miliki-program-jaminan-keselamatan-pekerja-bukan-penerima-upah/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/10/25/bpjamsostek-kampanye-kan-anti-korupsi-kepadaagen-perisai/

BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan ini memberikan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada lima ahli waris dari Non ASN.

Amwarudin, salah satu Penerima manfaat santunan JHT dan JKK yang merupakan pegawai Perumdan Tirta Arum Kabupaten Karawang, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian BPJAMSOSTEK untuk hadir memberikan perlindungan.

“Terima kasih dan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK “Karawang yang selalu hadir dan merangkul pada non ASN untuk terus berupaya memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pekerja dan keluarga pekerja” ujar Amwarudin.

Pernyataan serupa disampaikan juga dari empat penerima santunan manfaat lainnya, yaitu sebagai ahli waris, Yuyun Maesawati, Asep Abdullah, Asep Saepudin dan Aceng

Simbolis diberikan oleh wakil Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh bersama kepala kantor BPJS Ketenagkaerjaan Karawang Imam Santoso.

Pegawai Non ASN yang telah didaftarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian belum termasuk pegawai Badan Layanan Umum (BLUD) Non ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang berjumlah 9279 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso mengatakan, bahwa fokus selanjutnya akan menggarap sekitar 2300 pegawai BLUD Non ASN yang belum dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaat yang akan dirasakan Non ASN yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” terang Imam dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Bagi Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali gaji yang dilaporkan.

Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Untuk Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak. Bagi peserta yang kepesertaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.

Imam berharap, dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua Non ASN Kabupaten Karawang menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya, hingga anak, suami ataupun istri tenang dengan masa depannya, pungkas Imam.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...