Oleh : H. Sukur Mulyono
Atas dasar banyaknya “aduan” dan keluhan yang disampaikan pedagang pasar Rengasdengklok, maka pada hari Selasa kemarin tanggal 6 Desember 2022 DPD Partai Golkar menginisiasi hearing ke DPRD Karawang mendampingi para pedagang untuk menyampaikan keluhannya langsung pada anggota legislator Karawang.
Alhamdulillah Hearing dapat digelar digedung paripurna dengan dihadiri oleh perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD, Pihak pemerintah, KAI dan PT. VIM selaku pengembang pasar Proklamasi serta perwakilan pedagang Rengasdengklok.
Perwakilan Pedagang menyampaikan bahwa rencana pemindahan pasar Rengasdengklok sebenarnya sudah dimulai sejak jaman pemerintahan bupati Ahmad Dadang. 9 dari 10 point usulan pedagang saat itu diakomodir oleh pihak pemerintah dan dituangkan dalam MoU antara pihak pemerintah dengan pihak pengembang.
Menurut pihak pemerintah saat Hearing, diketahui bahwa adendum dengan PT. VIM dilakukan sejak tahun 2019 dengan kesepakatan bahwa PT. VIM akan memberikan kontribusi per tahunnya pada pihak pemerintah daerah, namun sampai tahun 2022 ini PT. VIM baru 1 kali memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian tersebut juga disepakati bahwa PT. VIM akan membangun 1.115 kios di pasar Proklamasi untuk mengakomodir kebutuhan pedagang.
Dalam keterangannya, PT. VIM saat ini baru membangun 754 kios dan los. Sementara harga los dan kios tersebut bervariatif mulai dari harga 14 juta sampai 17,5 juta per-meternya. Harga tersebutlah yang menjadi salah satu dasar para pedagang merasa sangat terbebani, selain belum mencukupinya jumlah kios dan los yang sudah dibangun pengembang untuk menampung seluruh pedagang yang ada di Rengasdengklok.
DPD partai Golkar menilai bahwa relokasi yang sedang dilakukan pemerintah Karawang saat ini terkesan sangat dipaksakan dan terburu-buru sehingga menimbulkan reaksi dari para pedagang. Selain belum terpenuhinya jumlah kios yang seharusnya dibangun, juga harganya sangat tidak rasional sehingga sangat memberatkan pedagang.
Kami sangat bersyukur dan berterimakasih akhirnya semua perwakilan fraksi yang hadir dapat mendengar langsung dan memahami aduan keluhan para pedagang yang sebenarnya tidak menolak, menghambat dan/atau menghalangi rencana pembangunan dari pemerintah Karawang. Kami juga mengapresiasi DPRD Karawang yang akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemerintah Karawang yang isinya sebagai berikut:
- Ditekankan agar PT. VIM menyelesaikan MoU dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh proses pembangunan dan hal-hal lain yang tercantum dalam MoU.
- Agar dilakukan peninjauan terkait masalah harga dan dibentuk tim Analisis/para ahli untuk mengkaji ulang harga tersebut.
- Agar dilakukan validasi terkait jumlah kios yang ada di Rengasdengklok.
- Hentikan relokasi dan pembongkaran pasar Rengasdengklok sampai adanya kesempatan antara pihak pemerintah daerah, Pedagang dan PT. VIM.
Kami sangat berharap, pemerintah Karawang tidak lagi memaksakan kehendaknya secara sepihak sehingga mengorbankan masyarakat kecil. Masyarakat Karawang.
Semoga Keadilan yang dituntut oleh pedagang Rengasdengklok saat ini bisa dipenuhi oleh pihak pemerintah daerah.
Kami percaya, selama jalur komunikasi dibuka dan relokasi pedagang dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan berkeadilan maka semua bisa diselesaikan dengan baik tanpa menggunakan cara-cara kekerasan. Kami meyakini, para pedagang Rengasdengklok adalah warganegara yang baik, patuh hukum dan mencintai ketertiban serta mendukung dilaksanakannya pembangunan yang berkeadilan sosial.(*)