Karawang – Hj. Sri Rahayu Agustina,SH Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang – Purwakarta dari fraksi partai golkar melaksanakan sosialisasi perda Nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi tersebut dihadiri Sekel Karawang Kulon, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Karawang Kulon, Deden Nurmansyah pendamping, ibu ibu PKK, Organisasi perempuan, Satgas Karawang Berseri, ketua Rt, Ketua Rw, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Karawang,bertempat di Anjun kelurahan karawang kulon kabupaten karawang, pada Jumat (02/12/2022).Hj. Sri Rahayu Agustina. SH saat berikan pemaparan Perda No 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Hj. Sri Rahayu Agustina. SH mengatakan Perda no 3 tahun 2021 ini dibuat untuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak, kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat ini cukup tinggi, Kabupaten Karawang termasuk cukup tinggi dan luar biasa lonjakannya setiap minggu pasti ada kasus yang harus kita tangani di P2TP2A.
Mudah-mudahan dengan Perda no 3 yang kita buat di provinsi Jawa Barat ini bisa mengatur jalannya hukum yang ada di provinsi Jawa Barat, termasuk menggratiskan visum, ada beberapa kota yang sudah menggratiskan visum.
Alhamdulillah di kabupaten karawang sudah ada pendampingan kuasa hukum, jadi berbagai macam organisasi yang sudah bekerjasama dengan beberapa lembaga lembaga di Jawa barat.
Masih dikatakan Sri Rahayu, keluarga korban kekerasan terhadap anak jangan sungkan dan takut untuk melaporkan ke satgas yang di bawah P2TP2A gratis tidak di pungut biaya sepeserpun, sampai kasus hukum berjalan sampai ke pihak kepolisian sudah menjadi kewajiban dari pemerintah itu sendiri baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten karawang harus tetap waspada karna kekerasan terhadap perempuan dan anak ini karna pelakunya tidak jauh yaitu orang terdekat
Jadi jangan takut untuk melaporkan semua kejadian yang menimpa bapak dan ibu karna semua dilindungi oleh hukum.
Insya Allah kita akan terus berjuang dengan instansi serta stek holder untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan,”pungkasnya.(red)