Bawaslu Karawang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 ke Para Awak Media

Sosialisasi partisipatif bersama awak media di Karawang

Karawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang sosialisasikan ke para awak media untuk menjadi pengawas partisipatif penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak yang sudah memulai tahapan sampai nanti tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Divisi SDM dan Organisasi dan Diklat Bawaslu Karawang, Kamis (23-24/11/2022) yang bertempat di Ballroom Hotel Brizt.

Pada kesempatan ini, dihadiri oleh Narasumber dari Bawaslu provinsi Jawa Barat, Yusfitrihadi dan Dr. H. Mahi M. Hikmat, M.Si. serta Roni Rubiat Mahri dan Engkus Kusnadi dari Bawaslu Karawang dengan materinya yang disampaikan kepada para undangan dari organisasi kewartawanan di Karawang diantaranya PWI, INPERA, AJIB, IWO, MOI, IJTI, IWOI, MIO, dan pengurus Bawaslu kabupaten Karawang.

Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Karawang, Charles Silalahi mengatakan, pengawasan partisipatif selain awak media, Bawaslu Karawang juga akan melibatkan semua unsur masyarakat mulai dari pramuka, pelajar usia 17 tahun atau pemilih pemula.

Bahkan masyarakat kaum disabilitas yang mana diketahui sangat respon sampai ikut test pemilihan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ada yang lolos. Kemudian respon dari rekan wartawan juga yang kemaren ikut test, 4 orang lolos dari 12 orang yang mendaftar.

“Kita juga akan melibatkan unsur lain seperti mahasiswa, masyarakat kaum disabilitas, pelajar usia 17 dan pemilih pemula jadi bukan hanya para awak media,” ucapnya.

Ketua non Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (P2MHM), Suryana Hadi menambahkan, pentingnya adanya media sebagai keluarga untuk saling mengenal dari sekarang sampai dua tahun mendatang, maka dari itu pihaknya membutuhkan dukungan dan bimbingan dari para rekan pers dan media.

“Karena satu pelanggaran adalah kejahatan maka penting dilakukan pencegahan barangkali ada rangka tiga teory diantaranya semi teory, sosial kontrol teory. Teory penting disini sosial kontrol teory tanpa terjadi kejahatan, dimana pelanggaran terjadi, kontrol masyarakat serta media ataupun pihak penyelenggara adalah Bawaslu itu lemah, maka akan terjadi kejahatan,” ungkapnya.

Lanjut Suryana, adanya sosial organisasi dimana lingkungan ataupun komunitas dengan struktur sosial yang buruk akan meningkatkan potensi kejahatan.

“Disini kita akan menyatukan persepsi bagaimana meminimalisir kejahatan,” pungkasnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...