Pansus Raperda Bank Sampah DPRD Karawang

Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah DPRD Kabupaten Karawang

Karawang – Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat finalisasi, Selasa (15/11/2022) di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang. Diharapkan Raperda ini dapat menjadi solusi pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat agar dapat meminimalisir jumlah sampah yang di buang ke TPAS Jalupang.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah, Mahpudin mengatakan, persoalan sampah di Kabupaten Karawang saat ini sudah sangat memprihatinkan. Selain banyaknya sampah yang berserakan di lingkungan masyarakat, kondisi TPAS Jalupang di Kecamatan Kotabaru saat ini juga sudah over load, sehingga perlu ada solusi untuk menyelesaikan berbagai persolaan ini.

“Raperda ini bertujuan untuk adanya solusi bagi berbagai persoalan sampah dari hulu hingga ke hilir. Bagaimana jangan sampai ada sampah yang berserakan di lingkungan masyarakat? Bagaimana sampah ini dapat termaafkan? dimana sampah juga memiliki nilai ekonomis. Bagaimana untuk bisa meminimalisir jumlah sampah yang dibuant ke TPAS Jalupang? Bank Sampah yang menjalankan (Reuse, Reduce dan Recycle) 3R diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” ujar dia.

Legislator Fraksi Demokrat ini mengungkapkan, Kabupaten Karawang sebenarnya sudah memiliki Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU). Namun seiring berjalannya waktu dan berbagai permasalahan yang muncul banyak BSU yang mati suri, sehingga persoalan sampah di lingkungan masyarakat tidak dapat teratasi secara efektif.

“Adanya Raperda Bank Sampah ini diharapkan Bank Sampah yang saat ini mati suri bisa dihidupkan kembali, bahkan memunculkan lebih banyak lagi Bank Sampah di Kabupaten Karawang yang dapat melakukan 3R. Tentunya dengan suport yang diberikan oleh Pemerintah Daerah,” ujar politisi yang akrab disapa Evenk ini.

Masih kata Evenk, pasca finalisasi draft Raperda ini akan memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tidak ada klausal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Berikutnya tinggal masuk ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Setelah selesai fasilitasi maka tinggal dibawa ke Banmus untuk kemudian diagendakan untuk di tetapkan dalam Sidang Paripurna,” tandasnya.

Dalam Rapat Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah ini, DPRD Kabupaten Karawang juga meminta komitmen dari seluruh OPD terkait untuk secara optimalkan melaksanakan kewajiban dalam implementasi Penyelenggaraan Bank Sampah.

Selain itu, DPRD juga meminta komitmen dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang untuk secepatnya membuat Perbub Penyelenggaraan Bank Sampah agar dapat diimplementasikan secara optimal, dimana Perbub merupakan regulasi yang mengatur secara teknis terkait Juklak dan Juknis bagi pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah ini.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...