Soal Diduga Belum Memiliki Izin, Begini Kata Owner Hotel Cibening

Purwakarta – Sebelumnya media ini memuat sebuah pemberitaan dengan judul “Diduga Belum Memiliki Izin, Hotel Cibening Sudah Berani Beroperasi”, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan(DPMPTSP) dan Kepala Desa Cibening, Kabupaten Purwakarta.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Rajinder Kaur owner sekaligus pemilik Hotel Cibening yang berlokasi di Jl. Raya Cibening, Ds. Cibening, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, menghubungi awak media sebagai langkah klarifikasi atas pemberitaan yang sudah dimuat.
“Semua prosedur izin dll sudah kita tempuh, NIB kita sudah ada”Ucap Rajinder Kaur kepada awak Media.

Selain memberikan penjelasan dan keterangan, awak media diperlihatkan/dikirimkan beberapa dokumen berkaitan dengan prosedur izin dll, yaitu Nomor Induk Berusaha, Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Purwakarta No: 591/KRK.1001-DPMPTSP/2021 tentang “Keterangan Rencana Kabupaten” di Tanda Tangani oleh Muchamad Nurcahja 19 Maret 2021, Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi No : 503/220/DPKPB oleh Dinas PKPB di Tanda Tangani oleh Wahyu Wibisono 31 Maret 2021.

Disporaparbud Purwakarta melalui Kepala Bidang Pariwisata saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait perizinan secara regulasi sudah di delegasikan kepada DPMPTSP dalam PP 24 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha secara elektronik sesuai dengan Permenpar RI No. 10 tahun 2018 dan diturunkan dalam Perbup 118 Tahun 2018 tentang pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP.


“Jadi secara regulasi pun kami di Dinas sudah tidak memiliki kewenangan terkait perizinan”Jelas Acep Yulimulya Kabid Pariwisata. (Sibuea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pelaksanaan Pencoblosan Pilkada Ditetapkan Hari Libur Nasional

KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menjadi hari libur nasional, ...