Karawang – Seorang karyawan swasta di Kabupaten Karawang diduga mengalami tindakan diskriminasi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ditemui saat konferensi pers di sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, pria yang berinisial IG ini mengaku dirinya dituduh menjual aset perusahaan berjenis kendaraan forklip dan membocorkan rahasia perusahaan tempatnya bekerja.
“Saat saya sedang bekerja, saya bersama rekan kerja saya melihat beberapa unit forklip yang tidak terpakai di lingkungan perusahaan saya bekerja yang menghalangi jalur lintas pekerjaan saya. Lalu, setelah saya menanyakan ke atasan saya apakah itu dijual atau tidak mereka membenarkan bahwa forklip itu dijual,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Kemudian, masih kata IG, sebelum dirinya memasarkan forklip tersebut, dirinya dipanggil oleh pihak perusahaan untuk dilakukan musyawarah terkait hal tersebut.
“Niat saya baik, ingin membantu perusahaan tersebut. Tapi, kenapa sebelum saya melakukan pemasaran ataupun mencari investor untuk membeli forklip itu, munculah video yang memasarkan forklip tersebut. Setelah video itu beredar, saya dipanggil oleh atasan saya untuk ditanyakan mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah tiga kali menghadap dan berdiskusi dengan pihak perusahaan, dirinya bersama 2 rekan kerjanya diberikan sanksi skorsing menuju PKH sampai batas yang tidak ditentukan.
“Surat itu telah dibuat pada tanggal 17 Oktober. Dalam surat tersebut, saya diskorsing karena dituduh menjual aset perusahaan dan membocorkan rahasia perusahaan. Dan itu semua tidak pernah saya lakukan, saya tidak membuat video tersebut, karena setelah saya diperintahkan untuk tidak usah ikut campur akan penjualan itu oleh atasan saya, saya stop,” jelasnya.
Dan, saat IG menanyakan kepada staf perusahaan tersebut, pihak staf mengaku surat tersebut sudah keputusan dari pimpinan perusahan.
“Dari situ, saya meminta bantuan kepada serikat pekerja di perusahaan saya bekerja dan juga BPPH Pemuda Pancasila Karawang untuk menangani permasalahan saya ini. Karena disini saya merasa terdiskriminasi oleh tuduhan-tuduhan tersebut, padahap saya tidak melakukannya,” tuturnya.
Sementara itu, BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Ferry mengatakan bahwa, Jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi ban tersebut.
“Sudah kami layangkan somasi, namun mereka meminta untuk menunggu jawaban dari mereka sampai tanggal 4 November 2022 nanti. Alasannya perlu dikaji dulu. Dan rencananya pun hari ini mereka kita undang ke sini untuk konferensi pers, namun pihaknya tidak bisa,” tuturnya.
Lalu, masih kata Ferry, dirinya menuntut perusahaan yang memproduksi ban tersebut untuk membuktikan perbuatan yang sudah kliennya lakukan.
“Berikan bukti jika klien kami ini membocorkan rahasia perusahaan dan lakukan prosedur PHK dengan benar. Jangan sembarangan,” pungkasnya.(red)
Kontributor : aip
Redaktur : ochim