Purwakarta – Seseorang yang berprofesi sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya diatur oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 tercantum pada pasal 4, 5 dan 8 tentang Hak, Kewajiban, dan Perlindungan hukum serta pasal 18 Ayat 1 tentang Ketentuan pidana.
Sebelum mendatangi kantor Desa Cikopo, Kec. Bungursari, awak media sudah menghubungi Maya Firmansyah selaku Kepala Desa Cikopo untuk konfirmasi alokasi beberapa anggaran seperti Ketahanan Pangan yang bersumber 20% dari total Dana Desa tahun 2022(diperkirakan mencapai 200 Juta) serta Bantuan Provinsi 2022(Banprov).
“Untuk hewani beli Sapi sama ikan nila, yang nabati lumbung padi, sekarang lagi di verifikasi sama Dinas, banprov belum turun bang”Ungkap H. Maya Firmansyah, S.M., Kepala Desa Cikopo saat dikonfirmasi awak media, Senin(25/10/2022).
Lucu sekaligus miris, disaat Kepala Desa Cikopo meminta Oknum perangkat Desa HYP menjelaskan kepada awak media, bukan penjelasan yang diberikan, justru Oknum perangkat Desa tersebut menanyakan maksud awak media bertanya seperti itu dan mengatakan kapasitas media hanya sebatas mengetahui informasi saja.
“Aya maksud naon naros kieu(ada maksud apa nanya ini), hanya sebatas informasi saja”Kata Oknum perangkat Desa tersebut.
Dengan bergaya layaknya Penegak hukum, Oknum perangkat desa tersebut menanyakan surat tugas awak media hingga media cetak/online mana.
“Akang kan dari media, liat surat tugasnya, dari media mana kang”Tanya oknum perangkat Desa Cikopo kepada Awak Media, Senin(24/10/2022).
Berdasarkan informasi yang diberikan Kepala Desa Cikopo, Oknum Perangkat Desa berinisial HYP tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kasi Perencanaan.
Abdul Hakim Kepala Desa Ciwangi sekaligus Sekretaris Apdesi Kec. Bungursari, saat dimintai tanggapan atas dugaan Oknum Perangkat Desa Cikopo yang menghambat/menghalangi tugas seorang wartawan/jurnalis mengatakan, untuk koordinasi ke Ketua Apdesi Kec. Bungursari serta komunikasikan secara baik – baik.
Selain diduga menghambat/menghalangi tugas wartawan/jurnalis, Oknum Perangkat Desa HYP juga diduga tidak menerapkan apa yang selama ini digaungkan oleh Presiden Jokowi tentang transparansi penggunaan anggaran yang juga tertuang pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu Wartawan/Jurnalis senior yang biasa akrab dipanggil Om Dwi dengan tegas mengatakan, tugas seorang wartawan/jurnalis diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana pada UU Pers pasal 18″Tegas Om Dwi.
Hingga berita ini dimuat, Ketua Apdesi Kec. Bungursari, Camat Bungursari serta instansi terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan/tanggapan.(Sibuea)