Karawang – Adanya aturan larangan penggunaan obat sirup dari kementrian kesehata Republik Indonesia (RI) berdampak pada apotek yang terdapat di Kabupaten Karawang. Rinda, Pemilik Apotek Mahkota menyampaikan bahwa saat ini ia telah mengalami penurunan omset dari seluruh apotek yang dimiliki sebesar 25 persen. Selain itu jumlah pembeli pun ikut menurun.
“Kerugian lebih karena penurunan pengunjung karena masyarakat sudah pada tahu kl obat berbentuk sirup sementara tidak dijual dulu. Penurunan omset lumayan mba bisa 25%,” ujarnya pada Rabu (26/10).
Ia melanjutkan jika saat ini obat sirup baby cough telah dikembalikan kepada suplier. Obat yang dikembalikan tersebut sebanyak 17 fls. Ia menambahkan, akan tetap mengikuti dan mengacu pada keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Ia pun telah memberikan arahan kepada seluruh karyawan untuk tidak menjual obat sirup terlebih dahulu.
“Obat yang ditarik sesuai informasi BPOM / kemenkes yang ada di apotek kami baby cough saja, total nya kurang lebih 17 fls. Kita tetap mengacu pada keputusan kemenkes,” tambahnya.
Adia Kemala, karyawan Apotek Banten menyampaikan bahwa di apotek tersebut telah mengembalikan beberapa jumlah obat. Selanjutnya setengah obat sirup yang lainnya telah di simpan di dalam gudang terlebih dahulu hingga terdapat aturan terbaru dari pemerintah. Obat yang telah di simpan dalam gudang bodrexin, sanmol, termorex. Kemudian untuk obat baby cough dikembalikan kepada suplier.
“Sebagian kami kembalikan ke suplier dan setengahnya lagi ada di gudang ga di jual sampai ada aturan baru,” pungkasnya.(red)