Karawang – Saat ini progres pembuatan kartu anak di Kabupaten Karawang masih terus berlangsung. Sekarang proses tersebut telah mencapai 30 persen. Bambang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan tim melaksanakan perluasan di seluruh desa. Ia mengakui proses ini terkendala dengan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Progres terus dilakukan cuman namanya KIA ini masih 30 persen jadi kita melakukan perluasan ke desa-desa,” ujarnya pada Selasa (25/10/2022).
Ia melanjutkan masyarakat yang mengajukan pembuatan di satu desa ada sebanyak 4000 orang. Hal ini menunjukkan adanya tinggi antusias dari masyarakat. Ia mengaku ketersediaan blangko pun saat ini tidak mengalami kekurangan.
“Antusias masyarakat sangat tinggi sekarang satu desa bisa sampai 4000 orang yang mengajukan. Blangko sampai sekarang masih aman jumlahnya,” tambahnya.
Ia memaparkan kembali, persyaratan pembuatan hanya memerlukan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Pelayanan dari pihak dinas hanya dapat melayani 500 orang dalam satu hari. Hal tersebut bertujuan agar proses tidak adanya kesalahan yang terjadi.
“Syaratnya hanya akte kelahiran dan kartu keluarga saja. Jumlah pengajuannya banyak sedangkan tim kita hanya sedikit jadi kita hanya bisa melayani secara langsung di kantor sebanyak 500 data setiap hari nya,” imbuhnya.
Ia memiliki harapan agar anak dapat mengerti identitas diri. Selanjutnya agar anak dapat memiliki nomor kependudukan yang tercatat. Kemudian agar dapat melindungi identitas anak. Tidak terdapat target jumlah pembuatan kartu anak. Proses pembuatan ini pun tidak di pungut biaya apapun.
“KIA itu tujuannya memperkenalkan kepada anak akan identitas diri, sejak anak lahir diberikan nomor induk kependudukan, melindungi identitas anak. Tidak ada target yang ditentukan, prosesnya tidak ada biaya sama sekali,” pungkasnya.(red)