Karawang – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Kamis 19 Oktober 2022 di Gedung Sidang DPRD.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, H. Budianto,SH dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya dan tamu undangan dari Forkopimda berlangsung khidmat.
Sidang ini membahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pansus Raperda tentang Bangunan Gedung.
Saat sambutan, Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana mengatakan, Raperda tentang Pansus Pajak dan Retribusi Daerah menjadi sangat penting dan krusial dalam pembangunan Karawang.
“Karena pajak dan retribusi merupakan instrumen strategis untuk pembiayaan pembangunan daerah,” kata bupati.
Menurutnya, pajak dan retribusi yang pungutannya terkonsep dengan baik, bisa menghasilkan output yang maksimal. “Mekanisme pemungutan, dan penentuan objek pajak dan retribusi yang baru, harus benar-benar terencana dan terkonsep dengan baik,” ujarnya.
DPRD juga mensahkan Pansus Raperda Bangunan Gedung yang mana Raperda ini kan jadi tolak ukur acuan baku dalam pembuatan bangunan atau gedung yang harus dilaksanakan secara tertib, sesuai fungsinya.
“Serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya,” pungkasnya.(red)