Dinkes Sebut Belum Terdapat Kasus Ginjal Misterius di Kabupaten Karawang

dr.Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P)

Karawang – Penyakit ginjal misterius dikelompokkan dalam kasus suspect. Terjadi pada anak usia 0 hingga 18 tahun dengan gejala tidak ada air kencing dan air kencing yang sedikit. dr.Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) memaparkan gejala tambahan yang lain yakni adanya diare, batuk dan flu.

“Penyakit tersebut bisa dikelompokkan dalam kasus suspect dan probable. Kalau suspect itu pada anak 0 sampai 18 tahun, gejala utamanya adalah air kencing yang sedikit atau tidak ada air kencing,” ujarnya, kemarin.

Kasus probable kasus ginjal progesif merupakan tidak terdapat riwayat penyakit ginjal sebelumnya. Gejala pada kasus ini berupa demam, diare, muntah, batuk, flu. Ia menambahkan saat pemeriksaan laboraturium diperoleh peningkatan ureun kreatinin. Selain itu saat USG diperoleh ukuran ginjal normal dan tidak terdapat penyakit seperti kanker, tumor.

“Kasus probable kasus gangguan ginjal akut progesif adalah kasus suspect ditambah dengan tidak terdapat riwayat ginjal sebelumnya dengan disertai gejala demam, diare, muntah, batuk, flu,” tambahnya.

Saat ini di Kabupaten Karawang belum terdapat kasus penyakit tersebut. Ia memaparkan saat ini telah diberikan arahan kepada seluruh puskesmas dan rumah sakit untuk melaporkan saat ditemukan penyakit ini. Cara penanganan saat telah terjadi dapat dilakukan dengan membawa ke rumah sakit yang memiliki ruangan PICU ataupun HCU. Ia melanjutkan penyakit ini dapat mengakibatkan kematian.

“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada laporan adanya penyakit tersebut. Kalau sudah mengarah ke penyakit tersebut bisa di rujuk ke rumah sakit yang memiliki ruangan insentif,” imbuhnya.

Ia memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang. Kemudian menggunakan obat yang telah diberikan oleh dokter. Tidak terdapat makanan yang dapat memicu penimbulan penyakit tersebut.

“Obat-obatan harus sesuai dengan resep dari dokter sampai nanti ada surat resmi lagi dari kementrian kesehatan tentang obat yang diperbolehkan,” paparnya.

Ia memaparkan, obat paracetamol sirup tidak berbahaya. Komponen dari obat itu lah yang mengakibatkan bahaya bagi balita. Komponen tersebut sampai sekarang masih dalam penelitian dari kementrian. Adanya larangan dari kementrian telah di berikan kepada tenaga dan fasilitas kesehatan.

“Kalau dari surat ini bukan dari obatnya tapi komponennya dan ini masih dalam penelitian juga dari kementrian. Komponen entilin glicol dan dienitilin glicol,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...