Karawang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang menjadi sorotan Ormas Grib Jaya. Disampaikan Sekretarisnya, H.Mahar Kurnia, Jum’at 14 Oktober 2022 melalui rilisnya yang diterima redaksi.
Pengaduan yang ia terima mempertanyakan kinerja BPN Karawang. Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait ploting yang dilakukan oleh salah satu pengembang yakni PT.ABK di daerah Kotabaru Kabupaten Karawang.
Mahar mengaku heran, pengembang bisa mem-ploting atas tanah milik orang lain yang bukan haknya. Padahal menurutnya, masyarakat Kotabaru tidak merasa ada hubungan jual beli ataupun pelepasan hak atas tanah tersebut kepada pihak pengembang.
“Apa perlu saya tunjukan surat pernyataan masyarakat dan menggiring masyarakat ke BPN atau ke APH berkaitan klaim dari pernyataan tersebut dan mengaku sudah punya ploting,” ujar H Mahar Kurnia.
Mahar menduga adanya “kongkalingkong” antara Oknum BPN dengan pengembang PT. ABK didalam penerbitan ploting kepada perusahaan property tersebut. Maka dirinya akan meminta bukti atas klaim ploting sekaligus memeriksa dan melihat perijinannya.
“Tidak mungkin perusahaan bisa mengklaim jika tidak ada data dan surat suratnya serta tidak mungkin ploting dikeluarkan tanpa ada regulasinya. Patut diduga ada manipulatif data mengenai penerbitan ploting tersebut,” tegas Mahar Kurnia.
“Kami Grib Jaya sudah menerjunkan tim di lapangan dan menyelidiki bahwa lahan diatas pengakuan ploting PT.ABK atas tanah tersebut dibantah warga dan banyak warga yang tidak tahu menahu serta tidak ada mempunyai hubungan dengan PT.ABK,” tambahnya
Mahar telah mempunyai data atas hal itu serta siap buka-bukaan dengan BPN. Waktu dekat akan mempertanyakan perijinan yang diajukan oleh PT.ABK. Sehingga ada klaim lahan tertentu menjadi ploting PT ABK.
“Sedangkan banyak warga dalam pengakuannya tidak punya hubungan dengan PT tersebut,” ungkap sekretaris Grib Jaya disela-sela kesibukannya menjelang deklarasi Grib Jaya yang akan dihadiri Ketua Umum Hercules Rozario Marshal.
Mahar juga dengan tim-nya telah mengkonfirmasi ke BPN dan meminta komisi I DPRD yang menaungi BPN sebagai legislator, pengawas kinerja institusi agar melakukan pemanggilan kepada BPN dan perusahaan tersebut yang diduga telah menutup ruang bagi pengembang yang lain.
Bahkan, kata dia, disinyalir adanya upaya untuk menjegal diterbitkan perijinan atau ploting pengembang lain, karena klaim atas ploting yang dimiliki PT ABK.
“Ini jelas merugikan dong, mereka jadi tidak mau berinvestasi disana dan harus melakukan lobi-lobi kepada pihak PT.ABK atas klaim tersebut. Ini jelas harus dibuka seterang-terangnya. Ada apa yang terjadi di BPN? atas dasar regulasi dan dasar hukum apa, sehingga ada penerbitan ploting diatas tanah orang oleh pengembang,” ungkap Mahar.
Sementara itu menurutnya, lahan diatas sudah diklaim dan diploting oleh PT.ABK sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pengembangan. Misalnya menjual tanah tersebut kepada pengembang lain atau melakukan usaha sendiri dengan membangun property.
Maka Grib Jaya akan mendatangi BPN untuk mempertanyakan semua dan pihaknya siap melaporkan tentang permasalahan ini ke Kementrian.
Grib Jaya meminta para pihak termasuk komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja BPN dan menyampaikan aspirasi tersebut termasuk ke pihak pengembang.
Grib Jaya pun siap melakukan koordinasi dengan masyarakat yang merasa tidak ada hubungannya dengan ABK untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum atas klaim sepihak.
Mahar Kurnia pun menambahkan dugaan tersebut terbukti dengan munculnya surat penjegalan perijinan pengembang lain oleh PT.ABK atas lahan tersebut yang sudah di ploting mereka.
“Anehnya lagi BPN dengan mudah mengeluarkan surat undangan mediasi yang tidak melakukan verifikasi dahulu ke lapangan, dan tidak menunjukan ploting milik PT.ABK sementara para pemilik lahan tidak pernah merasa memberikan ijin menjual atau melepas hak ke ABK,” katanya
“Ini jelas ada dugaan bahwa BPN kacung pengembang yang tidak prosedural dan profesional. Ini yang mau saya laporkan ke Kementrian Agraria, Polda Jawa Barat, kejaksaan termasuk ke Bupati Karawang. Kami sudah siapkan pengacara-pengacara terbaik dari lembaga kami atas pelaporan masyarakat. Penerbitan surat penjegalan dari PT.ABK termasuk BPN sebagai institusi yang mengeluarkan surat mediasi yang menurut hemat kami, seolah oleh mengiyakan ploting diatas tanah milik orang lain adalah legal,” pungkasnya.
Sementara ini belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Karawang. Termasuk PT ABK yang disebut-sebut pihak sekretaris Grib Jaya melalui rilisnya hingga berita di redaksi.(red)