Karawang – Forum Buruh Karawang dan Serikat Buruh Mandiri Unicorn kembali melakukan aksi unjuk rasa namun kali ini dilakukan di halaman PT Unicorn Handbag Factory yang berlokasi di kawasan KNIC Kabupaten Karawang. Para buruh melakukan mogok kerja dan memberhentikan mobil barang yang akan masuk ke dalam pabrik unicorn hal ini dikarenakan pihak PT yang telah melanggar perjanjian bersama yang telah disepakati pada tanggal 19 September 2022 kemarin di Disnaker.
Ketua Forum Buruh Karawang Acil mengatakan, PT Unicorn Handbag Factory perusahaan yang berasal dari Cina dan juga bergerak dibidang tekstil dalam membuat produk tas dengan kebutuhan export luar negeri.
PT Unicorn Handbag Factory telah melanggar apa yang menjadi suatu keputusan perjanjian bersama (PB) yang dibuat pada mediasi tanggal 19 September 2022 yang ditengahi Bidang Hubungan Indsutrial Disnakertrans Kabupaten Karawang .
“Hari ini tanggal 27 september 2022 Serikat Buruh Mandiri Unicorn dan Forum Buruh Karawang untuk mengingatkan perusahaan dalam Perjanjian bersama (PB) tersebut diantaranya pekerjakan kembali 10 orang anggota Serikat Buruh Mandiri Unicorn yang tergabung Forum Buruh karawang (FBK),” ucapnya.
Pihaknya menggelar aksi spontan mogok kerja ini adalah dalam bentuk reaksi, karena PT Unicorn mengabaikan perjanjian bersama (PB). Perusahan terancam pidana dan dicabut izin usaha dalam pelanggaran perjanjian bersama.(red)