Faktajabar.co.id – Polres Serdang Bedagai diharapkan segera menelusuri kasus perusakan barang jualan milik pedagang yang terjadi di pajak baru, kecamatan perbaungan.Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari kantor hukum DRS Lawfirm Medan yakni saat ditemui di Polres Serdang Bedagai , Jumat(23/9/2022).
Kehadiran Kuasa Hukum ke Polres Serdang Bedagai sendiri untuk mendampingi kliennya yakni Joniaman S Lingga selaku pedagang (korban) yang barangnya di rusak oleh seorang pedagang lain dari laporan aduan tersebut kami telah melampirkan beberapa bukti ke pihak penyidik, sehingga bisa mempermudah tindak lanjut laporan aduan itu, serta menjadi atensi kepolisian.
“Kami yakin kepolisian bisa berkerja profesional dalam meyelesaikan kasus ini, serta berharap pihak terlapor dan pelapor bisa segera di hadirkan, serta kami pihak kuasa hukum sudah siapkan bukti maupun saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana perusakan barang jualan milik klien kami” ungkap Sepri Antoni Sitopu,S.H yang juga mahasiswa pascasarjana USU
Kemudian tentunya kasus perusakan ini terjadi antar sesama pedagang, tentunya berkaitan dengan masalah tersebut kita ketahui bersama bahwa pengelolaan pasar tepatnya tempat terjadinya perkara di pajak baru tersebut. Tidak terlepas dari pengawasan dari Dinas terkait dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan serdang bedagai.
“Kami menilai kasus yang terjadi ini tidak boleh terulang lagi, oleh karena itu pihak dinas pasar harus mengevaluasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun terutama dalam hal ini para pedagang, jika perlu pecabutan ijin bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, jika hal ini dibiarkan kami menduga ada yang perlu di evaluasi dari dinas tersebut” tegas Alfredo Siregar,S.H.,C.FLS saat dihubungi secara terpisah oleh awak media
Kegiatan aktivitas pasar tentunya tidak boleh ada gangguan maupun pelanggaran. Oleh karena nya perlu ada sidak menyeluruh agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik.
“Kami mengganggap jika tidak ada sanksi bagi pelanggar dalam hal ini perusakan barang jualan milik pedagang (klien kami) maka kami akan laporkan ini ke DPRD agar kasus serupa tak terulang lagi” tambah Andre Manulang,S.H.,C.FLS salah satu rekan dari Kantor Hukum DRS dan rekan Medan tersebut.(Sibuea)