Purwakarta – Hampir setiap tahun alokasi anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta yang bersumber baik APBD murni maupun perubahan selalu besar. Bahkan bisa dibilang terbesar diantara Dinas lain, sudah sepantasnya dan seharusnya Dinas PUTR memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan informasi dan temuan yang didapatkan awak media, terdapat kejanggalan dalam transaksi pembelian material oleh pelaksana(CV.S) kegiatan pada salah satu proyek Dinas PUTR Purwakarta di Kecamatan Pasawahan.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi kebenaran informasi dan temuan tersebut, Rudianto S, S.T., M.T Kepala Bidang Pengairan Dinas PUTR Purwakarta yang menjadi PPK proyek tersebut, saat dikonfirmasi membenarkan adanya transaksi pembelian material yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Iya pak, saya dapat informasi dari pengawas bahwa pihak pelaksana(CV.S) melakukan transaksi pembelian material(Batu) disekitar lokasi kegiatan milik warga sekitar,”ucap Rudianto Kepala Bidang Dinas PUTR berinisial R di ruang kerja, Senin(05/09/2022).
Rudianto selaku PPK kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa pihak pelaksana(CV. S) diharuskan untuk membeli material(Batu) milik warga yang terdapat pada sawah milik warga sekitar.
“Informasinya begitu pak, kalau tidak dibeli katanya akan diganggu kegiatan proyeknya, besok saya panggil pihak pelaksana(CV. S) untuk klarifikasi kepastian hal tersebut,”jelas Rudianto, (05/09/2022).
Pada tanggal 7 September 2022 awak media menghubungi kembali Rudianto selaku Kepala Bidang Pengairan PUTR untuk menanyakan klarifikasi/penjelasan hasil pertemuan dengan pihak pelaksana.
“Sudah diobrolkan dan tadi saya cek ke lapangan, intinya mereka mau ngajak temen – temen ngobrol”Ucap Kepala Bidang Pengairan tersebut melalui Whatsapp, Rabu(07/09/2022).
Sampai hari Rabu 14 September 2022, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUTR Rudianto S., S.T., M.T masih Bungkam dan belum memberikan penjelasan/klarifikasi kepada awak media terkait informasi dan temuan pada salah satu kegiatan proyek di Kecamatan Pasawahan.
Patut dipertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) Kab. Purwakarta terlebih Bidang Pengairan pada sektor pengawasan, bisa saja hal tersebut tidak hanya terjadi pada 1 kegiatan Dinas PUTR Kab. Purwakarta.
Hingga berita ini dimuat Kepala Dinas PUTR Purwakarta, Aparat Penegak Hukum(APH) dan instansi terkait lainnya belum dimintai keterangan oleh awak media. (red)
Reporter : Sibuea
Redaktur : ochim