Karawang – Beredarnya undangan konsultasi publik Ranperda RTRW dan KLHS, dianggap sebuah lucu-lucuan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah sembari mempermalukan wajah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Seperti diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM atau yang akrab disapa Ibe. Menurutnya, dalam acara konsultasi publik tersebut, Ketua Bapemperda seharusnya diundang mengingat Bapemperda merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berhubungan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang.
“Bahkan, bukti ketidak profesionalan Pemerintah Daerah hari ini, di dalam mengagendakan rapat saja tidak paham dan tidak teliti, apalagi urusan kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar Ibe usai rapat Bapemperda, Kamis (1/9/2022).
Ibe menambahkan, terlihat dalam rangka mengagendakan acara konsultasi publik Ranperda RTRW dan KLHS, jelas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memahami siapa saja pihak terkait yang harus diundang. Terlebih pihak yang berkorelasi dengan Ranperda RTRW tersebut.
“Komisi IV DPRD dan para Wakil Ketua DPRD tidak diundang dalam konsultasi publik, justru Pemkab Karawang lebih mementingkan untuk mengundang pihak swasta,” jelasnya.
Masih Ibe menambahkan, bahkan dalam penomoran surat undangan itu jelas cacat dan salah. Ini memperlihatkan jika Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang tidak profesional, sungguh sangat memalukan bagi Pemkab Karawang, apalagi diantara para undangan itu melibatkan pihak eksternal, seperti Akademisi dan Muspida.
“Coba lihat diundangan, Lampiran I surat sekretariat Daerah Kab Karawang, Nomor : 005/4697/PUPR. PUPR?,” pungkasnya.(red)