Karawang – Pansus Raperda Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori akan memasukan pembangunan sumur resapan dan lubang biopori sebagai persyaratan dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Pansus Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori DPRD Kabupaten Karawang, Rosmilah Amd., mengatakan, setelah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Dinas PUTR Kota Cirebon, pihaknya mendapatkan banyak masukan yang bisa diadopsi untuk diterapkan dalam draft Raperda. Salah satunya adalah dengan memasukkan pembangunan sumur resapan dan lubang biopori sebagai persyaratan perizinan.
“Di Kabupaten Subang dan Kota Cirebon perizinan PBG wajib menyertakan sumur resapan dan lubang biopori. Bahkan setiap pembangunan perumahan wajib memiliki sumur resapan dan lubang biopori. Begitu pun dengan bangunan gedung lainnya,” ujar dia, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, tidak semua bangunan gedung wajib memiliki sumur resapan, namun untuk lubang biopori sangat diwajibkan. Tidak hanya instansi atau badan hukum, bangunan gedung milik perorangan pun wajib memiliki lubang biopori.
“Perumahan dan Industri wajib memiliki sumur resapan. Kami juga akan kaji dan pertimbangan lagi, lokasi-lokasi yang harus memiliki sumur resapan,” jelas dia.
Senada, Wakil Ketua Pansus Raperda Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori, Saepudin Zuhri menambahkan, masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk membuat lubang biopori tidak perlu khawatir untuk memenuhi kewajiban ini, sebab Pemerintah Daerah akan menganggarkan bantuan pembangunan lubang biopori bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Di Kota Cirebon anggaran untuk pembangunan lubang biopori bagi masyarakat yang tidak mampu dianggarkan oleh Kelurahan. Di Kabupaten Karawang sendiri akan ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk menganggarkan ini. Jadi masyarakat yang merasa tidak mampu tidak perlu khawatir tidak bisa menuhi kewajiban,” tuturnya menandaskan.(red)