Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Karawang

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna tentang pengumuman peresmian usul pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD periode 2019-2024, di gedung paripurna DPRD Karawang, Rabu malam (24/8/2022)

Pada rapat paripurna yang di hadiri Bupati dan Wakil Bupati Karawang, para kepala OPD Karawang serta stakeholder lainnya, ketua Komisi 1 DPRD Karawang, H. Budianto, SH di nobatkan sebagai Ketua DPRD Karawang menggantikan H. Pendi Anwar.

Dalam sambutannya, H. Pendi Anwar menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati dan Wakil Bupati Karawang, para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) juga kepada seluruh masyarakat Karawang.

“Apabila dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD masih banyak kekurangan dan masih belum dapat mewujudkan semua yang menjadi aspirasi masyarakat,” tuturnya.

“Terima kasih juga kepada Bupati dan Wakil Bupati juga para kepala SKPD atas support dan kerjasamanya selama ini,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Karawang Uus Hasanudin, menyampaikan setelah Paripurna DPRD terkait dengan pergantian Pimpinan, sebelum proses usulan dulu, setelah selesai Paripurna baru diajukan ke Gubernur.

Uus menjelaskan, proses yang dibutuhkan setelah usulan Paripurna ke Gubernur, paling lama 7 hari.

“Kalau setelah paripurna paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur, dan nanti tergantung di Gubernurnya, tapi paling lama 15 hari,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pembahasan Agenda Rapat Paripurna DPRD Karawang

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar Rapat ...