Karawang – Jumlah ASN yang telah pensiun di Kabupaten Karawang pada tahun 2022 sebanyak 600 hingga 700 orang.
Pada Senin (11/7/2022) Topik Maulana, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) memaparkan bahwa formasi seleksi P3K untuk tenaga pendidik di atas 2000 orang. Hal ini dikarenakan guru diwajibkan melakukan akomodir passing grade yang dimiliki.
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/07/koperasi-digital-harus-di-kembangkan-sesuai-perkembang-zaman/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/07/keren-puskesmas-kota-baru-bentuk-duta-hipertensi-untuk-gercep-manis/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/06/horee-kuota-p3k-guru-karawang-tahun-2022-mencapai-ribuan-formasi/
Ia belum dapat menjelaskan dibukanya pendaftaran seleksi di Kabupaten Karawang. Ia melanjutkan hingga saat ini masih menjalani proses menuju pendaftaran seleksi.
“Kita awalnya itu usulkan 3100, untuk guru itu 1800 karena guru harus mengakomodir nilainya yang di atas passing grade jadi untuk formasi guru di atas 2000. Kewajiban daerah hanya mengusulkan formasi saja untuk pelaksanaannya belum tau, biasanya bulan Juli. Sekarang aja masih proses,” ujarnya.
Ia melanjutkan kembali, jumlah ASN yang telah pensiun sebanyak 600 hingga 700 orang. Jumlah ini terdiri dari 70 persen dari guru. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penambahan jumlah formasi bagi guru. Ia mengakui jumlah ASN yang pensiun dengan pendaftaran P3K tidak sebanding.
“Di tahun ini rata-rata 600 sampai 700 PNS yang pensiun. Dari jumlah ini 70 persen dari kalangan guru. Kurang lebih per (30/6) jumlah ASN kita mendekati angka 10.000. Kalau melihat jumlah yang pensiun ga imbang, karena pendaftaran ASN aja setiap 5 tahun,” sambungnya.
Saat ini sebanyak 124 posisi jabatan yang telah kosong. Ia tidak dapat menjelaskan secara detail terkait jabatan yang telah kosong. Hal tersebut dikarenakan ada bagian tersendiri. Ia menambahkan pula untuk Tenaga Harian Lepas (THL) serta honorer untuk semua bidang di tahun 2023 di Kabupaten Karawang akan ditiadakan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49.
“Kalau berdasarkan regulasi iya dihapuskan untuk THL dan honorer, akan berlaku di tahun 2023 dan akan efektif di 2024. Amanat PP 49 golongan pegawai itu hanya ada dua tidak ada yang lain,” pungkasnya.(red)