Purwakarta – Gugatan atas tanah atau lahan pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo oleh seorang warga yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dengan putusan memenangkan pihak SDN 2 Cikopo.
Demikian disampaikan Kabag Hukum pada Setda Purwakarta, Dani Abdurahman, Jumat 09 Juli 2022.
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/08/diskominfo-purwakarta-gelar-workshop-peningkatan-sdm-kim/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/05/trotoar-oh-trotoar-pemeliharaan-atau-ada-yang-dipelihara/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/07/koperasi-digital-harus-di-kembangkan-sesuai-perkembang-zaman/
“Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online),” kata Dani Abdurahman.
Menurutnya, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter.
“Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan,” ujar Dani. (red)
Reporter : Ricardo
Editor : ochim alazis