Karawang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Hukum Petrogas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi menyatakan bahwa pembahasan pansus Raperda Petrogas tertunda pelaksanaannya.
Hal itu diungkapkan Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi, dikarenakan ada beberapa persyaratan teknis yang belum dipenuhi, sehingga pembahasan Raperda Petrogas ini ditunda.
“Raperda Petrogas ini bukan Raperda Pendirian tetapi Raperda Perubahan Badan Hukum, yang menyesuasikan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017. Dimana kemudian dari hasil pembahasan bahwa Petrogas yang awalnya Perusahaan Daerah (PD) kini berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ujarnya, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/23/hj-sri-rahayu-agustina-ceritakan-kondisi-jemaah-haji-asal-karawang/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/24/banyak-masalah-di-karawang-dewan-indriyani-terima-aspirasi-blm-ubp/
Kendati demikian, Derus menambahkan, pembahasan belum bisa ditindaklanjuti, karena ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi kaitan dengan penyesuaian badan hukum. Adapun persyaratan teknis tersebut, diantaranya kaitan modal dasar. Ketika Petrogas ini berganti status badan hukum, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Bagian Perekonomian harus menetapkan modal dasarnya.
“Modal dasar untuk Petrogas ini harus ditetapkan. Modal dasar ini harus berdasarkan analisa kajian kebutuhan modal yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian,” jelasnya.
Masih Derus menambahkan, berikutnya adalah Business Plan atau rencana bisnis. Petrogas harus memiliki business plan kedepan seperti apa. Jangan hanya karena ada Participating Interest (PI) atau dana bagi hasil, namun kemudian tidak memiliki rencana bisnis yang jelas.
“Kalau sudah dua elemen tersebut siap, baru kemudian Pansus akan dilanjutkan kembali pembahasannya,” pungkasnya.(red)