Karawang – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH., MH meresmikan rumah restorative justice yang pertama di Karawang, rumah RJ tersebut ada di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak diantaranya Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana, perwakilan Polres Karawang, Perwakilan Kodim, perwakilan Kepala Pengadilan, Camat dan sejumlah kepala desa.
Martha mengajak agar semua pihak selalu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani dengan tidak tebang pilih berdasarkan status, jabatan maupun harta seseorang.
“Menjadi peran kita semua untuk menegakan hukum dan keadilan yang berhati nurani, bicara soal hati nurani, maka bicara bagaimana kita melihat rakyat yang dibawah, mau dia miskin, mau dia jelek, punya uang atau tidak perlakuannya harus sama,” kata Martha, Kamis (23/6/2022).
Berdirinya Rumah Restorative Justice, sambung Martha sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.
“Maka kejaksaan hadir bekerjasama dengan Bupati Karawang, karena itu berdirinya rumah restorative justice ini ada surat keputusannya, ada peraturan daerahnya, ada peraturan desanya jadi semua lengkap ada landasan hukumnya hadir ditengah- tengah untuk menyentuh masyarakat banyak,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan peran fungsi Rumah RJ yang berdiri di Desa Karyamulya tersebut agar tidak semua masalah antar tetangga berujung pada jalur hukum.
“Fungsinya apa? Kalau nanti ada masalah ditengah masyarakat apalagi ini mah tetangga dengan tetangga, misalnya atuh Ibu pinjam Priuk, terus priuknya lupa dikembalikan sama tetangga sebelah, ibu yang punya Priuk ga langsung lapor polisi, tetapi diselesaikan dirumah Restorative Justice, misal priuknya rusak setelah dipinjam dan yang punya Priuk minta diganti ya harus mau dong diganti,” ujarnya.
Ia juga berharap kedepan semua Desa di Karawang memiliki Rumah Restorative Justice.
“Kebetulan Kades Karyamulya yang paling siap mendirikan Rumah RJ dan antusias warga nya bagus, ya kita dirikan pertama Rumah RJ di Desa Karya Mulya, nanti akan ada dua desa lagi menyusul, harapannya tentu kedepan semua desa punya rumah RJ,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana berharap dengan adanya rumah restorative justice bisa menciptakan rasa empati dan kekeluargaan, tidak semua masalah harus berujung ke peradilan.
“Dulu ada Pos Kamling, Pos Hansip, rumah keluarga berencana (KB), untuk menyelesaikan seluruh persoalan di desa, dengan cara musyawarah untuk mufakat, dulu tidak ada misal kita melakukan kelalaian yang sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke polisi, tidak seperti sekarang, karena kita memiliki empati, hati nurani, dan sistem kekeluargaan yang kita jaga,” jelasnya.
“Oleh karena itu rumah RJ rumah aman bagi kita semua, rumah yang akan melahirkan keadilan dan menjadi prototipe bagi Kabupaten Karawang tercinta ini,” pungkasnya.(red)