Begini Catatan Kadin Karawang untuk Apindo

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang

Karawang – Sebagaimana yang di diamanatkan dalam undang undang No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), bahwa Kadin adalah tempat berhimpunnya pengusaha baik pengusaha besar menengah kecil (UMKM), Koperasi, badan usaha pemerintah dan tempat berhimpun nya organisasi pengusaha yang bergerak dalam bidang industri perdagangan dan jasa.

Ketua Kadin Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri mengatakan, dalam hal Ketenagakerjaan sesuai peraturan pemerintah No.8 tahun 2005 menyebutkan organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang di tunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/20/antisipasi-pmk-dprd-minta-pemkab-sediakan-vitamin-gratis-untuk-peternak/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/20/sh-modeling-datangkan-finalis-putri-indonesia-sebagai-guru-catwalk/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/19/pemkab-anggarkan-2-miliar-untuk-ribuan-anak-terlantar/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/19/gebyar-paten-di-kecamatan-jatisari-wabup-aep-minta-pelayanan-harus-dirasakan-masyarakat/

Lanjutnya, peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2021 pasal 24 menjelaskan bahwa Keanggotaan Depekab dari unsur organisasi pengusaha merupakan organisasi pengusaha yang menangani bidan ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kata dia, atas dasar 2 peraturan tersebut Kadin memberikan Delegasi kepada Apindo dengan nomor surat : Skep /121/DP/VI/2016 : Tentang Penetapan Wakil Kamar Dagang dan Industri dalam kelembagaan hubungan industrial. Dasar Kadin menunjuk Apindo, karena Apindo adalah anggota luar biasa Kadin yang di tugaskan oleh Kadin dalam hal hubungan industri.

“Namun ada beberapa poin yang di dalam Skep tersebut tidak pernah di lakukan oleh Apindo. Salah satunya adalah tidak pernah ada pelaporan tentang pengupahan dan tidak berkordinasi dengan kadin dalam menepatkan pengurusnya,” ujarnya melalui rilis yang diterima Fakta Jabar, Senin (20/6/2022).

Kadin sudah mengajukan surat peninjauan atas utusan kepada Dinas Tenaga kerja untuk di lakukan penggantian. Namun hampir 2 bulan surat Kadin belum di tanggapi oleh dinas tenaga kerja. Apa memang Dinas Tenaga Kerja tidak fokus karena double jabatan atau memang terindikasi sudah terkondisikan.

“Itu yang kita tidak tahu. Karena Dinas Ketenagakerjaan pun tidak pernah konfirmasi ke Kadin tentang LSK dan Depekab. Ini yang menjadi dasar kecurigaan kami, berbeda dengan kabupaten lain yang selalu konfirmasi mengenai hal tersebut,” katanya.

Kadin sudah mengundang organisasi pengusaha yang tergabung di Kadin Karawang membahas tentang pengupahan dan rencana struktur LKS dan Depekab kedepan dan dalam pertemuan itu hadir PHRI, Apek, Asosiasi HR GA, Gapensi, Hipmi, Abujabi dan Apindo.

Kadin ke depan secara inklusif dan kolaboratif akan merekomendasikan komposisi LKS dan Depekab tidak hanya untuk satu asosiasi/himpunan. Namun akan memberikan kepada semua organisasi pengusaha yang tergabung dalam Kadin untuk menjadi bagian dalam LKS dan Depekab di Kabupaten Karawang.

“Karena pengupahan tidak hanya terfokus pada industri besar seperti manufaktur saja. Namun ada sektor lainya yang harus menjadi bahan acuan keputusan,” katanya.

Lanjutnya, semoga langkah dan upaya ini akan memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat karawang dan memberikan akses dalam penerimaan dan penempatan tenaga kerja karawang di semua sektor.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...