Faktajabar.co.id – BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Sebab BPJS termasuk kesejahteraan bagi karyawan selain gaji ataupun upah.
Namun ada perusahaan di Kabupaten Karawang yaitu PT.Unicorn yang berlokasi di Karawang Barat tidak memberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Salah satu pekerja PT.Unicorn yang berinisial DY mengatakan, bahwa kami tidak diberikan jaminan kesehatan mau itu BPJS ataupun Klinik tidak ada di pt unicorn.
“Jamsostek, yang sekarang ini berubah menjadi BPJS, perusahaan banyak juga yang nakal, yang tidak mau mendaftarkan khususnya di tempat saya bekerja. Ada dua BPJS, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ini wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Ini kesejahteraan juga bagi karyawan, selain gaji atau upah,” jelasnya
DY menegaskan, pihak perusahaan harus membayarkan hak buruh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita ini bagaimana perusahaan itu bisa berkembang, dan karyawan atau buruhnya bisa mendapatkan haknya. Kita minta supaya selalu bermitra, dan jangan kucing-kucingan la. Kalau memang hak saya sebagai pekerja pt dan diwajibkan untuk di daftarkan ya daftarkanlah,” ujarnya.
Kewajiban lain yang mesti diikuti oleh perusahaan dikatakan DY, peraturan perusahaan harus disahkan oleh pihak Disnaker.
“Kemudian kewajiban-kewajiban lain, seperti peraturan perusahaan, itu harus disahkan oleh Disnaker. Jangan buat keputusan sendiri,” tegasnya.
Dion Untung Wijaya, SH selaku Ketua Pimpinan cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang, mengatakan, setiap pemberi kerja/pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja nya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Itu sudah merupakan pelanggaran aturan normatif yg diatur dlm UU SJSN, UU Cipta kerja, Perpres, dan Permenaker. Bisa lapor ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II,” pungkasnya.
Sementara ini pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, juga PT.Unicorn belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini di redaksi.(red)