Diduga BPN Jadi Sarang Pungli, Ketua Peradi Karawang Desak APH Selidiki

H.Asep Agustian,SH.,MH Ketua Peradi Kabupaten Karawang

Karawang – Ramainya pemberitaan di sejumlah media online terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga BPN Karawang menyedot perhatian praktisi hukum Karawang, Asep Agustian.


Menurut pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini, jika pemberitaan itu fakta adanya, maka BPN Karawang itu patut diduga sebagai sarang pungli.


“Selama ini aparat penegak hukum (APH) belum ada yang ‘menyentuh’ BPN. Apakah karena BPN ini institusi yang kebal hukum? Padahal di mata hukum tidak ada institusi yang kebal hukum,” ucap Askun yang juga sebagai Ketua Peradi Karawang ini kepada media, Selasa (07/06/2022)
Askun pun menyoroti kinerja Saber Pungli yang selama ini hanya menelusuri wilayah sekolah dan desa.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada kabar produk Saber Pungli yang mampu memenjarakan pelaku pungli sebenarnya, yang dalam hal ini patut diduga banyak pungli di BPN Karawang.


“Saber pungli ini kan bagian dari Polres Karawang, nah bisa enggak nih Saber Pungli untuk mengusut tuntas dugaan pungli di BPN yang infonya diduga melibatkan oknum orang dalam (pegawai BPN-red) melalui seorang sopir, sehingga bikin resah sejumlah pelaku usaha properti,” tegasnya melalui rilis diterima redaksi.


Askun memaparkan, berdasarkan informasi pemberitaan sebelumnya bahwa ada informasi yang diberikan oleh notaris dan pengembang dan perusahaan properti yang identitasnya dirahasiakan yang mengurus dokumen pertanahan ke BPN Karawang, yang menyebut jika pemecahan bidang bisa memakan biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sedangkan untuk balik nama per bidang dipungut biaya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, padahal menarik biaya diluar ketentuan itu tidak dibenarkan.


“Nah pertanyaannya, apakah itu bukan pungli? Lalu mengapa Saber Pungli diam saja, mana produkmu Saber Pungli!” tegasnya kembali,
Askun pun mengungkit soal adanya oknum BPN Karawang yang dipecat karena lakukan pungli. Ia menilai, oknum tersebut semestinya tidak hanya dipecat, tetapi juga wajib dikenai sanksi hukum yang tegas.


“Kalau orang sudah kaya lalu dikeluarkan lantas mau ngapain? Enggak ada efek jera. Karena enggak ada efek jera, hal itu (pungli) akan terjadi terus berulang-ulang sehingga jadi sarang pungli imbas perbuatan kotor di sana,” ungkapnya.


Ia kembali mempertanyakan kinerja APH, dalam hal ini Polres Karawang dengan Saber Punglinya dan pihak intelijen dari Kejari Karawang yang dinilainya tutup mata dan tutup telinga dengan adanya informasi tersebut.


“Pastinya mereka membaca dong berita itu. Laporan itu tidak harus seseorang buat laporan, dengan adanya berita sebagai Laporan Informasi (LI) bisa untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi dan hal lainnya untuk dapatkan bukti,” katanya.


“Kalau mau cari bukti ya jangan cari ke narsum. Saya selaku narsum ini hanya ingin di setiap institusi di Kabupaten Karawang itu bersih, sehingga warga tidak ada yang alami kesulitan ketika ingin mendapatkan pelayanan,” timpalnya.


Di ujung pembicaraan, Askun meminta kepada lembaga apapun untuk tidak merugikan dan mempersulit masyarakat. Masyarakat jangan ditakut-takuti.


“Hari ini, saya uji yang namanya Saber Pungli dan Kejari Karawang, bisa enggak itu memenjarakan oknum BPN karena adanya LI,” pungkasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Blusukan ke Tempat Bencana Alam di Tegalwaru, Bunda Wardah Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

Karawang – Bencana alam menimpa masyarakat di Karawang. Tepatnya di ...