Karawang – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan bantuan khusus puluhan juta untuk DKM Masjid dan Mushola yang ingin merehab bangunannya. Bantuan khusus Kemenag RI tersebut digelontorkan melalui Program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid/Mushola untuk seluruh Indonesia tahun 2022 berbasis Simas/Online.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada Kemenag Kabupaten Karawang, Yakub Lubis Alfauzie menerangkan, besaran bantuan Kemenag RI itu dibagia dua, yakni bantuan untuk masjid sebesar Rp50 juta sedangkan mushola Rp35 juta.
“Untuk mendapatkan bantuan tersebut, DKM masjid atau mushola harus melakukan pendaftaran. Pendaptaran sudah dibuka sejak tanggal 13 dan akan berakhir 27 Mei 2022 mendatang,” papar dia.
Dia menambahkan, pendaftaran dan permohonannya harus melalui aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon bantuan, lanjut Yakub, diantaranya yakni, surat permohonan, surat rekomendasi dari KUA atau Kemenag kabupaten/kota setempat, susunan pengurus masjid atau mushola, rencana anggaran biaya (RAB), gambar bangunan masjid atau mushola.
Kemudian, fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai, foto-foto kondisi bangunan, foto buku rekening atas nama masjid atau musala, dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10 ribu.
“Persyaratan tersebut selanjutnya upload dalam bentun file PDF dengan mengikuti petinjuk pada link pendaptaran tersebut. Pihak Kemenag RI nantinya akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diajukan, sebelum memberikan jawaban apakah permohonannya diterima atau tidak,” pungkasnya.(red)