Purwakarta – Seorang pemuda berinisial ZA asal Kampung Raweuy, Desa Sukasima, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminalisasi (Satrekrim) Polres Purwakarta lantaran mencuri motor Honda Beat warna hitam bernomor Polisi BE-4578-RX milik Erwin Hidayat warga Kampung Cicayur Lebak, Desa Ciburuy, Kecamantan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Pemuda berusia 26 tahun itu diringkus polisi usai mencuri motor di depan warung di Kampung Madang, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, pada selasa, 26 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan ZA mencuri motor milik pemancing lain. Pelaku bersama satu temannya berinisial A (DPO) datang berpura pura akan mancing.
“Berdasarkan keterangan pemilik warung, mereka datang ke warung dengan menggunakan satu kendaraan, kemudian memesan kopi dan berpura-pura akan mancing. Namun, setelah selesai minum kopi kedua orang tersebut tidak jadi mancing malahan pergi dengan membawa sepeda motor masing-masing,” ucap Zulkarnaen, pada Rabu, 25 Mei 2022.
Pemilik warung yang mengetahui peristiwa tersebut, sambung Dia, mereka pun langsung diteriak maling dan masyarakat lain yang pada saat itu sedang berada di pos ronda langsung mengejarnya.
“Saat dikejar oleh masayarakat, kedua pelaku berpisah sehingga salah satunya tertangkap lantaran jalan buntu, sedangkan pelaku yang satunya lagi berhasil melarikan diri kearah Jonggol, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Beruntung pelaku tak sampai dihajar massa. Setelah itu, masyarakat mengamankan pelaku dan melaporkannya ke kepolisian setempat.
“ZA saat ini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan A, sedang kami lakukan pencarian,” ungkap Zulkarnaen.
Saat beraksi, kata dia, ZA berperan sebagai eksekutor, sedangkan A berperan mengawasi situasi. ZA mengaku baru satu kali melakukan pencurian motor, sedangkan pelaku yang berhasil melarikan diri sudah melalukan beberapa kali melakukan aksi pencarian sepeda motor.
Dari pelaku yang berhasil di tangkap, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BE-4578-RX dan sebubuah kunci magnet palsu.
“Untuk pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana, Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” Tegas AKP M Zulkarnaen.(rls)