Karawang – Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengungkapkan Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan Guru akan diajukan sebagai undang-undang ke tingkat nasional. Terlebih Perda tersebut hanya ada dua di Indonesia yakni, di Pontianak dan Karawang.
“Ini bukti bahwa kami serius memperhatikan keberlangsungan dunia pendidikan di Karawang. Dari persoalan perda hingga kesejahteraan benar benar diperhatikan,” kata Bupati dalam acara Halal Bihalal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Rabu (18/5/2022) di Aula PGRI.
Bupati menegaskan keberadaan PGRI sangat bermanfaat disetiap lintas bidang. Ia mengapresiasi kinerja Ketua PGRI Kabupaten Karawang yang menurutnya sangat luar biasa dengan beragam inovasinya demi memperjuangkan kesejahteraan para guru dan memajukan dunia pendidikan.
“Apresiasi kami kepada Ketua PGRI Karawang, yang selama memimpin tidak berhenti berinovasi demi memperjuangkan kesejahteraan para guru,” ucapnya.
Salah satu inovasi Ketua PGRI Kabupaten Karawang yang sangat luar biasa, ungkap Bupati, hadirnya pemakaman khusus guru dan keluarganya, yakni Pemakaman “In Memorial Guru PGRI”.
“Ini inovasi yang sangat luar biasa. Dan project ini sangat harus disyukuri, karena kita mempunyai sekitar 33 ribu guru yang memang harus diperhatikan termasuk diakhir hayatnya,”kata Bupati.
“Kami Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang pasti akan berkonstribusi membantu demi terwujudnya pemakaman guru ini. Tentunya dengan konsep yang menjual seperti pemakaman umum mewah lainnya, dimana pemeliharaannya ataupun lainnya diperhatikan,” ujarnya lebih lanjut.
Untuk itu, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memajukan dunia pendidikan, dengan mengalokasikan 30 persen dari APBD Karawang untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan dunia pendidikan dan para guru.
(red)