Oleh : Ahdi Wahidin
Universitas Singaperbangsa Karawang
Pada tahun 2021, terdapat berbagai macam fenomena menarik di Indonesia pada saat itu yang sempat menggemparkan seluruh Masyarakat Indonesia. Apakah kalian ingat? Terdapat salah satu fenomena yang menarik di era digital ini, yaitu adanya salah satu tagar atau hastag yang menarik perhatian masyarakat di Twitter.
Tepatnya pada bulan Oktober tahun 2021, tagar #PercumaLaporPolisi menjadi bahan perbincangan masyarakat dunia maya pada saat itu. Sehingga tagar atau hastag tersebut menjadi trending topic di media sosial Twitter karena saking banyaknya orang yang mencuit dengan memasukkan hastag atau tagar #PercumaLaporPolisi. Tagar ini pertama kali dicuitkan oleh akun Twitter @projectm_org yang membagikan hasil investigasi mereka dalam sebuah utas atau thread.
Tagar #PercumaLaporPolisi ini muncul karena masyarakat bereaksi terhadap kasus pemerkosaan tiga orang anak oleh ayah kandungnya sendiri yang ternyata seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Masyarakat yang telah membaca kronologis kasus tersebut merasa marah karena upaya sang ibunda saat melaporkan suaminya ke kepolisian setempat ditolak bahkan penyelidikan dihentikan secara sepihak oleh kepolisian.
Kasus ini pertama kali dipublikasikan di media online projectmultatuli.org pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya lapor Ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan”. Dari kasus ini banyak masyarakat merasa geram dan membuat banyak pihak menuding adanya kerja sama antara kepolisian dengan yang terlapor karena tindakan dari pihak kepolisian yang menghentikan proses penyelidikan begitu saja.
Kemarahan publik semakin membara dan membesar ketika Polres Luwu Timur menyebutkan bahwa berita tersebut adalah hoaks yang dapat dilihat di akun Instagram resmi mereka pada saat itu. Polres Luwu juga menyebarluaskan identitas Ibu korban bersamaan dengan hasil visum yang menambah amarah publik semakin membesar karena menganggap tidak menjaga sebuah kerahasiaan identitas sang korban dan sang ibu.
Karena pada hakikatnya identitas sang korban bersama dengan keluarganya perlu dirahasiakan. Dengan kronologi yang seperti itu, sehingga tidak heran bahwa tagar #PercumaLaporPolisi dicuit oleh banyak masyarakat di media sosial Twitter. Tagar #PercumaLaporPolisi ini tidak hanya diperbincangkan di media sosial saja, namun banyak juga media online yang ternama di Indonesia yang membahas tagar tersebut.
Beberapa media besar pun turut membicarakan tentang tagar #PercumaLaporPolisi ini dengan mempublikasikan berita tersebut. Media besar itu diantaranya adalah Liputan6.com, Republika.co.id, CNN Indonesia, Jakarta Post dan Tempo.co yang ikut berpartisipasi dalam fenomena yang sangat menarik di era digital ini. Aktivisme yang dilakukan dengan menggunakan tagar atau hastag di media sosial ini menjadi hal yang baru terjadi.
Dengan ramainya tagar #PercumaLaporPolisi ini tentu adanya tanggapan dari pihak kepolisian. Polri menaggapi terkait tagar yang ramai di media sosial twitter ini masih banyak yang mengabaikan asal usul datanya dari mana terlebih dahulu. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga menjelaskan kepada wartawan bahwa setiap laporan masyarakat yang ingin dapat pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pastinya akan ditindak lebih lanjut dan diproses oleh kepolisian berdasarkan alat bukti.
Apabila suatu laporan ternyata alat-alat bukti dalam kasus tersebut tidak mencukupi dan penyidik meyakinkan tidak ada suatu tindak pidana, pastinya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut. Jika pihak kepolisian ataupun keluarga nantinya menemukan bukti-bukti baru yang dapat memperkuat dan memperjelas kasus tersebut maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti.
Adanya fenomena ini dapat membuat kita tau bahwa tagar atau hastag dalam media sosial memiliki sebuah kekuatan tersendiri untuk membuat sebuah gerakan sosial di dalam masyarakat dan mampu menjadi simbol sebuah aktivitas. Fenomena ini dapat menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua pihak terutama pada pihak kepolisian untuk menjadi lebih baik ke depannya serta masyarakat yang tidak tahu menjadi tau bahwa dalam membuat laporan itu terdapat prosedur yang harus dipatuhi dan diikuti. (*)