Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan dan menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan DAM parit, Us (60), pada Jumat (13/5/22).
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi proyek anggaran tahun 2018 dari Kementerian Pertanian senilai Rp 9 miliar untuk pembangunan DAM parit di Karawang. Dari perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp 1,046 miliar.
“Iya benar kami telah menahan dan menetapkan tersangka saudari Us atas kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan DAM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, pada Jumat (13/5/2022).
Martha didampingi Kasipidsus Karawang, Dani menerangkan, penetapan tersangka setelah pihaknya memeriksa 172 orang saksi dan 8 saksi ahli.
Dari keterangan saksi-saksi itu, tersangka meminta uang pungutan dari bantuan pembangunan DAM parit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian yang diberikan kepada 109 kelompok tani di Karawang.
“109 kelompok tani ini diberikan anggaran Rp 50-90 juta, pada tataran pelaksanaannya terjadi pungutan-pungutan dilakukan beberapa orang. Dan berdasarkan keterangan mereka mengaku disuruh oleh tersangka Us,” ungkapnya.
Dijelaskan Martha, pungutan itu tak hanya dilakukan oleh anak buahnya. Tersangka juga beberapa kali turut secara langsung melakukan pungutan tersebut.
Baca juga: Saat Mengheningkan Cipta di Perenungan Tragedi Trisakti, Seorang Mahasiswi Pingsan
Pungutan dilakukan ada yang dipotong usai anggaran itu ditransfer langsung dari Kementerian Pertanian ke rekening kelompok tani, ada juga yang diantarkan diserahkan langsung.
“Dari semua saksi-saksi yang diperiksa itu semua mengarah ke tersangka. Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka,” katanya.
Hal itu juga diperkuat karena tersangka Us, ketika itu selain menjabat sebagai Kepala Bidang Pra Sarana dan Sarana pada Dinas Pertanian, juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
Sementara itu terkait penahanan tersangka, kata Martha, berdasarkan penilaian objektif dan subjektif.
Selain khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga sudah sesuai pasal yang dijerat terhadap tersangka.
“Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Karawang menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU nomor 31 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
“Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan,” tandas Martha. (rls)