Paripurna DPRD Karawang Sah-kan Perda Sistem Drainase dan Perda Koperasi UMKM

KARAWANG-DPRD Karawang menggelar sidang Paripurna penetapan Raperda Sistem Drainase serta Raperda Koperasi dan UMKM, Kamis (12/5/2022) di Gedung Paripurna DPRD Karawang. Dalam Sidang Paripurna tersebut juga diumumkan mada reses Anggota DPRD Karawang yang akan digelar pekan depan.

Dua Raperda yang di sah kan dalam Sidang Paripurna tersebut merupakan Raperda yang telah dibahas sejak 2021 lalu. Proses pembahasan konsultasi serta fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat yang cukup panjang membuat dua Raperda tersebut baru bisa di sah kan hari ini.

Ketua Pansus Raperda Sistem Drainase, Saidah Anwar mengatakan, Pansus Raperda Sistem Drainase dibentuk pada September 2021 lalu. Pembahasan draft Raperda tersebut selesai pada akhir tahun 2021 dan langsung kepada proses konsultasi dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

“Sejak pembentukan pansus pada September 2021 kami langsung melakukan pembahasan serta study banding ke sejumlah daerah, baik di dalam provinsi atau pun di luar provinsi. Namun proses konsultasi dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat cukup panjang, sehingga baru bisa ditetapkan dalam Sidang Paripurna kali ini,” jelas dia.

Adanya Perda Sistem Drainase diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul akibatnya kondisi drainase yang kurang tertata dan terawat.

“Seperti kita tahu tidak adanya standar sistem drainase di Karawang ini banyak menimbulkan berbagai masalah, salah satunya banjir atau air yang menggenang di wilayah perkotaan dan perumahan saat diguyur hujan yang deras,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...