Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung seluruh upaya percepatan sertifikasi tanah. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh saat membuka kegiatan Sosialisasi Persertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2022 di Aula Husni Hamid, Kamis (14/4/2022) pagi.
Wabup menjelaskan sertifikat merupakan satu-satunya alat bukti yang bisa menunjukan kepemilikan tanah. Dengan intensitas pembangunan yang begitu tinggi dan pesat di Kabupaten Karawang menyebabkan heterogenitas juga semakin tinggi sehingga dikhawatirkan berdampak pada munculnya ketersinggungan terkait hak tanah.
“Ini momen yang sangat langka dan penting karena akan mempercepat status kepemilikan tanah masyarakat. Seperti halnya lahan lahan milik sekolah, itu harus dipersiapkan dan diselesaikan. Jangan sampai timbul permasalahan dikemudian hari,” kata Wabup.
Wabup juga sempat menyinggung hasil penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini, Kabupaten Karawang mendapatkan nilai yang kurang bagus mengenai persertipikatan tanah.
“Untuk itu melalui sosialisasi ini, akan ada penambahan yang cukup tinggi soal sertifikasi tanah,” pungkasnya.(red)