Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban minuman beralkohol menjelang bulan ramadan. Sejumlah toko jamu di seputaran Karawang kota didatangi oleh puluhan personel dan langsung mengamankan barang bukti jika di tempat tersebut ditemukan minuman beralkohol.
Di lokasi pertama yaitu di tempat penjualan jamu di wilayah Jatirasa anggota Satpol PP langsung menemukan puluhan botol minuman keras dengan berbagai jenis dan langsung diamankan.
Di tempat lain, di wilayah Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur juga didapati sebuah toko jamu yang menjual minuman keras. Petugas kemudian langsung memeriksa toko dan menemukan ratusan minuman beralkohol dengan berbagai jenis merek dan langsung mengangkut minuman keras tersebut.
Rombongan personel juga menyisir beberapa toko jamu lain yang menjadi target operasi, namun beberapa tempat yang didatangi tutup sehingga tidak berhasil melakukan penyitaan.
Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, operasi penertiban miras tersebut dilakukan dalam rangka menjelang ramadan. Agar pada saat bulan suci ramadan ini peredaran miras di Karawang bisa diminimalisir.
Selain itu, operasi miras juga didasari oleh Perda No 10 Tahun 2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang sudah diundang sejak beberapa bulan lalu.
“Kita lakukan operasi atau penertiban di tempat yang diduga menjual miras tanpa izin. Ada beberapa tempat jamu yang kami datangi. Barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak 243 botol, untuk pemiliknya nanti akan kita lakukan pemanggilan,” pungkasnya.(red)