Polres Karawang Amankan 38 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Sebanyak 38 orang yang diduga pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Karawang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

Karawang – Sebanyak 38 orang yang diduga pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Karawang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, S.H., S.IK., M.H mengatakan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika merupakan masalah yang kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerjasama multidisiplin, multisektor dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.

Kapolres melalui jajaran Satres Narkoba sangat serius dalam penanganan, penindakan dan pemberantasan pengedaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Pihaknya akan menindak tegas siapa yang terbukti melanggar tindak pidana Narkotika.

“Dari hasil giat operasi Satres Narkoba dalam kurun waktu 3 bulan berhasil mengungkap 28 kasus dari 38 tersangka di wilayah Karawang dengan barang bukti yang diamankan,” kata Kapolres, yang didampingi Kasat Narkoba dan AKP. Aji Setiaji dan Humas AKP. Richie.

Kapolres menjelaskan, adapun rincian yang ditangani antara lain, Sabu 20 kasus. Tempat Kejadian Perkara Polsek Karawang Kota 4 kasus, Polsek Kotabaru 2 kasus, Rengasdengklok 1 kasus, Cikampek 2 kasus, Purwasari 2, Batujaya 1, lemah Abang 1, Ciampel 1, Telagasari 1, Banyusari 1,Jayakerta 1, untuk kasus Ganja 3 kasus, TKP, Cilamaya 1 kasus, Rengasdengklok 1, Karawang Kota 1 kasus, Psikotropika 3 kasus, dengan jumlah BB, 86 butir, TKP, Karawang Kota 1 kasus, Purwasari 1 kasus, untuk OKT dengan BB 1599 butur, ada 3 kasus, TKP, Pangkalan 2 kasus, Cikampek 1 kasus.

Menurutnya, Adapun pasal yang di Persangka kan ialah untuk perkara sabu, pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau Hukuman Mati, untuk perkara Ganja, pasal 111 ayat (1) Jo (2) nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun atau hukuman mati/seumur hidup.

“Untuk perkara pengedar Psikotropika pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) tahun, untuk perkara OKT pasal 196 Jo 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) tahun,” tuturnya.

Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat jangan ragu dan sungkan jika ada yang melanggar dan mencurigakan agar segera melaporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...