DPMPD & BPN “Kudu Melek” ; Awas Pungli Program PTSL !

Ilustrasi

Karawang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang mempunyai “PR” baru untuk mengevaluasi ulah oknum kepala desa di Kecamatan Pedes. Sebab, desa tersebut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Program PTSL dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mempunyai sertifikat tanah. Namun program baik itu menjadi tercoreng karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Perlu diketahui, program PTSL sudah di atur dengan SKB 3 Menteri. Sesuai peraturan SKB 3 Menteri untuk biaya yang di bebankan kepada masyarakat pada kegiatan PTSL mengacu pada peraturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017.

Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang tertera pada kategori V yaitu senilai 150.000. Pembiayaan di pergunakan untuk kegiatan penyiapan dokumen. Kegiatan pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Peraturan tersebut tidak diindahkan oleh salah satu desa yang berasa di wilayah Kecamatan Pedes. Berdasarkan aduan yang diterima redaksi, dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan program PTSL dari desa itu dengan biaya pembuatan sertifikat tanah darat dan sawah sebesar Rp 500.000 sampai Rp 3.250.000 dengan dalih peruntukkan biaya pembuatan balik nama.

Salah seorang narasumber mengamini telah melakukan pembayaran kepada oknum Kades peruntukkan biaya PTSL.

“Ya betul. Kami bayar 2,5 juta rupiah. Langsung sama pak Lurah,” kata warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Sementara, pihak Kecamatan Pedes belum dapat di konfirmasi atas dugaan pungutan liar tersebut. Bahkan, bidang desa DPMPD Kabupaten Karawang belum dapat diminta keterangan. Tak terkecuali dari pihak BPN pun demikian.

Akan tetapi, aktivis pemuda di Kota Pangkal Perjuangan menyoroti hal tersebut. Pasalnya, tidak baik jika dibiarkan dan berlarut sampa viral di media massa dan media sosial.

“Kita harapkan, instansi terkait bisa cepat tanggap dan menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Dahyat, memberikan saran.

“Program PTSL merupakan program dari Pemerintah Indonesia. Guna nya memberikan kemudahan bagi masyarakat memiliki sertifikat tanah dengan cepat dan murah juga bisa di katakan gratis,” tambahnya.

Kata dia, Pemkab Karawang dan pihak BPN harus melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara merata agar mengetahui pelaksanaan program tersebut.

“Ketika masyarakat yang akan mengurus pembuatan sertifikat tanah program PTSL sudah mengetahui persyaratan dan kelengkapan. Dan tidak terjadi pungli,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...