Karawang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertahan Nasional (BPN) kembali bergulir di tahun 2022 di Karawang. DPRD Karawang menginginkan agar program PTSL dapat memberikan sumbangsih pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, puluhan ribu bidang tanah kembali menjadi sasaran untuk dibuatkan legalitas kepemilikannya berupa sertifikat hak milik, dengan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Rp. 150 ribu perbidang. Namun orat-aret harga itu belum bisa menyentuh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Budianto mengatakan, PTSL harus dikaji bersama persoalan PADnya, Pemkab juga harus jujur merasa rugi karena selama ada program PTSL tidak pemasukan PAD sedangkan disi yang lain NJOP terus meningkat.
“PTSL harus dikaji persoalan PADnya kan, dengan mudahnya sekarang ini kwitansi jadi sertifikat tanah.Pemkab jujur saja harus merasa rugi, karena selama ada PTSL tidak ada pemasukan bagi PAD, disi lain NJOP juga semakin meningkat naik dari Rp. 10 ribu misalnya menjadi RP.50 ribuan” kata Budianto, ketika musrenbang dapil IV di Cilamaya, Jum’at (4/3/2022).
Sambung dia, jangan sampai adanya program PTSL inijustru banyak membuat pemerintahan merugi, baik di daerah, camat hingga kepala desanya. Maka pengkajian soal pemasukan PAD bagi daerah harus dipikirkan bersama.
“Pemerintahan kan kalau normal ada pemasukannya, nah di PTSL ini apa yang masuk PAD, justru jangan banyak membuat kerugian bagi daerah,camat maupun kepala desa,” pungkasnya.(red)