Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi II bersama Disperindag Kabupaten Karawang melakukan monitoring ke gudang Alfamart di Jalan Baru.
Monitoring tersebut untuk mengetahui kelangkaan minyak goreng dan memastikan pemberlakuan harga minyak goreng satu harga di toko retail, apalagi jelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri.
Sebagaimana diketahui, Permendag no 6/2022 tentang penetapan harga tertinggi dengan pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu.
“Monitoring dengan Disperindag untuk mengantisipasi kelangkaan agar tidak terjadi serta memastikan pemberlakuan satu harga minyak goreng,” ujar Ketua Komisi II, Asep Dasuki, Kamis(17/02/2022).
Dikatakan dia, pihaknya tidak menemukan adanya penimbunan minyak goreng dari monitoring yang dilakukan, meskipun di tengah kondisi kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Karawang.
“Monitoring sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya antara Disperindag dan Bulog dengan membahas kuota hingga harga minyak goreng. Dimana sebentar lagi dengan memasuki jelang puasa dan idul fitri,” paparnya.
Dirinya pun mengajak kepada seluruh pihak untuk ikut membantu menjaga stabilitas harga minyak goreng dan meminta distributor untuk menambah stok minyak goreng untuk dijual pedagang di pasaran.(red)