Haji Endang Sodikin : Kami Mohon Menaker Mencabut Aturan JHT

H. Endang Sodikin, SH. MH

Karawang – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menanggapi soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayarannya.

Dalam Permen tersebut mengatur bahwa JHT hanya di cairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

“Kami memohon kepada Menaker Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut,” kata Ketua Fraksi Gerindra Karawang.

Menurutnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran apalagi dimasa pandemi sekarang, ketika sudah tidak bekerja lagi atau pengurangan Karyawan, PHK Dan uang tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebagai modal, dalam membuka dunia usaha baru.

“Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan ini tuntutan para buruh kami yang di daerah. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran ataupun sejenisnya Apalagi dimasa pandemi seperti ini JHT adalah solusinya” kata dia kepada wartawan.

Kata dia, selama pandemi dua tahun itu banyak orang telah di PHK di Jawa Barat termasuk di Karawang ini. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru Fresh Graduet.

Karenanya, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut, sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM ataupun sejenisnya.

Pada Saat pandemi dua tahun ini, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang tentu ini menyebabkan beberapa pendapatan dari perusahaan menurun.

Maka, PHK itu menjadi pilihan dan alternatif para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, masyarakat akan sulit mencari pekerjaan kembali, karena sudah ada angkatan kerja baru yang lebih di prioritaskan usia 18 -22 tahun.

“Maka dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup dan mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” jelasnya.

Dikatakan, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini.

Seperti pelatihan keterampilan berusaha, workshop entrepreneur bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu” tandasnya.

“Mestinya, orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus bagi pemerintah untuk dibina, dalam menciptakan ekonomi kreatif untuk dapat diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian masyarakat,” tandasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...