Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat paripurna, pada Rabu (16/2/2022) dengan agenda pembahasan persetujuan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang pengembangan ekonomi kreatif. Lalu pengumuman masa reses I Anggota DPRD Karawang Tahun 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar dan didampingi para wakilnya berlangsung khidmat. Diawali dengan pembukaan. Dilanjutkan laporan Pansus DPRD Karawang dan pengumuman masa reses I Anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam kesempatan paripurna, Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE memberikan sambutan. Pihaknya menyambut baik disetujui dan ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf) Kabupaten Karawang oleh DPRD Kabupaten Karawang.
Menurut Wabup, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diyakini menjadi salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Karawang, imbas dari pandemi Covid-19 yang melanda selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Wabup menyampaikan, prinsip dasar yang melandasi pengembangan Ekraf yakni industri kultural dan industri kreatif. Pengembangan Ekraf tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kreatifitas masyarakat yang mampu menciptakan produk baru bernilai ekonomis.
“Alhamdulillah akhirnya teman-teman DPRD Karawang menyetujui dan menetapkan Raperda Ekraf. Insha Allah bisa membangkitkan perekonomian Karawang yang sempat terpuruk karena pandemi,” ujar Wabup.
Wabup berujar, bukan hal yang mudah untuk memulai sebuah ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peran pemerintah harus membantu masyarakatnya untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Karena, tujuan utama dari Ekraf yakni untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat. (red)