Menciptakan Kepatuhan Hukum bagi Penjamin WNA dengan Pendekatan Compliance Gaining

Guntur Widyanto

Oleh : Guntur Widyanto
Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

ADANYA pandemi Covid-19 berdampak di hampir seluruh sendi kehidupan. Baik urusan yang bersifat personal, institusi, hingga ke level tertinggi yaitu aturan kelembagaan negara. Pagebluk yang tak kunjung usai penyebarannya ini memaksa setiap orang untuk melakukan pelbagai penyesuaian. Bahkan, aturan keimigrasian terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) juga tidak luput dari perhatian.
Berbagai penyesuaian yang berkaitan dengan pemberian izin masuk bagi WNA ke Wilayah Indonesia, memang sudah nampak terlihat tatkala Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan sejumlah perubahan terkait regulasi yang diterapkan. Semula Pemerintah RI sempat menutup sementara pemberian izin masuk bagi seluruh WNA. Hal ini mengikuti perkembangan kasus per hari yang terjadi di Indonesia dan di dunia.

Namun, saat ini Pemerintah RI kembali melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut dengan memberikan izin masuk bagi WNA yang masuk ke dalam kriteria tertentu. Seperti, pemegang visa kunjungan dengan kriteria tertentu, serta pemegang visa tinggal terbatas yang juga dalam keadaan tertentu. Tidak lupa, bagi WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia juga diwajibkan untuk mengikuti serangkaian protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya penambahan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh masuknya WNA ke Wilayah Indonesia.

Menurut hemat penulis, penyesuaian aturan terkait pemberian izin masuk bagi WNA tidak akan berjalan dengan optimal jika bentuk penegakkan aturannya masih terbatas pada tingkatan penyelenggara negara saja. Sebab diperlukan peran serta dari masyarakat, utamanya para penjamin WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia. Selain itu, langkah ini juga masih belum efektif jika masih menggunakan metode maupun perspektif lama. Diperlukan langkah perubahan terutama dalam segi pendekatan yang dilakukan dalam rangka mengimplementasikan regulasi tersebut. Salah satunya, dengan menggunakan pendekatan compliance gaining.

Compliance gaining merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap individu/lembaga untuk membuat orang lain merubah perilaku, keyakinan dan sikapnya agar mengikuti sesuai dengan yang diinginkan. Dalam hal ini, tentunya lembaga yang dimaksud adalah Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara itu perilaku, keyakinan dan sikap yang ingin dirubah adalah agar setiap penjamin WNA dapat mematuhi dengan baik setiap aturan yang ada. Kata kunci dari compliance gaining yaitu pendekatan yang dilakukan harus secara persuasif.

Marwell dan Schmitt (dalam Taylor dan Francis, 2013: 17) mengemukakan, terdapat 16 strategi yang dapat ditempuh untuk menciptakan kepatuhan tersebut. Mulai dari memberikan reward bagi yang mematuhi setiap aturan, mengedukasi terkait sanksi yang diterima jika melakukan pelanggaran, menunjukkan dampak positif yang akan diperoleh jika mematuhi aturan tersebut, serta menunjukkan hal negatif jika melanggar aturan.

Kemudian, melakukan pendekatan berbasis keramahan, memberikan apresiasi bahkan sebelum mendorong terwujudnya sebuah kepatuhan, melakukan stimulasi aversif dan menyampaikan terkait pertolongan yang telah diberikan. Selain itu, mengedukasi bahwa dengan melaksanakan kepatuhan tersebut merupakan bentuk dari sikap yang bermoral, menyampaikan pujian jika bersedia mengikuti setiap aturan, memberikan kritik jika aturan tidak dilaksanakan, serta menciptakan kepatuhan sebagai bentuk bantuan atau pertolongan.

Selanjutnya, menunjukkan penghormatan positif, mengedukasi bahwa jika seseorang penjamin WNA tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan mendapatkan sentimen negatif dari orang lain. Jika hal tersebut masih belum optimal, barulah memasuki tahapan stimulasi aversif dengan memberikan hukuman hingga memperoleh kepatuhan.

Dalam hal pengimplementasian pendekatan compliance gaining, maka terjadi pergeseran posisi penjamin WNA dalam perspektif hukum keimigrasian. Jika sebelumnya para penjamin hanya ditempatkan sebagai objek penegakkan hukum semata, melalui pendekatan ini baik para penjamin maupun WNA tersebut dapat menjadi mitra dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...