Karawang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang, berhasil mengamankan delapan unit kendaraan Roda 2 hasil dari penangkapan empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Menurut Kapolres Karawang AKBP, Aldi Subartono SH. SIK. MH., keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial AJ, BR, WR, dan PD. Salah satunya adalah Penadah atau Bandar yang menampung unit motor sekaligus menyediakan alat sejenis kunci T dan mesin pemotong gerinda untuk operasi pencurian.
“Berdasarkan 2 Laporan warga yang kehilangan kendaraan pada bulan Maret 2021 dan 28 Januari 2022, hasil pengembangan Reskrim Polsek Karawang Kota, akhirnya berhasil menangkap pelaku Curanmor beserta penadahnya,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Karawang Kota AKP. Boy Hamonangan dan Humas Polres Karawang Ipda Richie, dalam jumpa Pers di Mapolsek Karawang Kota, Rabu (2/2/2022).
Satu diantara empat terduga pelaku, sambung Kapolres, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat hendak diamankan.
“Satu tersangka yaitu ER alias Aki, kita lumpuhkan dengan tembakan pada kakinya,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tiga terduga pelaku dikenakan pasal 363 junto 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun, dan terduga penadah akan disanksi pidana pasal 850 KUHP.(rls)